Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Non Litigasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kata Kunci:
Sengketa Tanah, Non Litigasi, Kantor PertanahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sejauh mana proses penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kantor Pertanahan Lombok Timur dilakukan dengan mekanisme mediasi yaitu pengkajian kasus, pemanggilan para pihak bersengketa, gelar mediasi, dan kesepakatan. Dari hasil pelaksanaan penyelesaian sengketa secara non litigasi, terdapat kasus yang tidak dapat dan dapat diselesaikan secara non litigasi. Karena dalam pelaksanaannya terdapat faktor penghambat dan pendukung dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi.Referensi
A. Buku dan Jurnal
Darwin Ginting, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor: Ghaila Indonesia.
Pahlefi, 2014, “Analisis Bentuk-Bentuk Sengketa Hukum Atas Tanah Menurut Peraturan PerUndang-Undangan Di Bidang Agraria”, Majalah Hukum: Forum Akademika 25, No. 2.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
C. Wawancara
Wawancara dengan Setyabudhi Wahyu Hidayat, SH. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, 10 Januari 2024, 09.00 WITA