Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Bale Mediasi Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018

Authors

  • Hasnawati Universitas Mataram, Indonesia
  • Arief Rahman Universitas Mataram, Indonesia
  • M. Yazid Fathoni Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7309

Keywords:

Sengketa Pertanahan; Bale Mediasi, Peraturan Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Bale Mediasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Bale Mediasi NTB serta mengidentifikasi faktor kendala dan pendorongnya. Penelitian ini mengkaji mengenai efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, serta mengkaji faktor kendala dan pendorong penyelesaian sengketa pertanahan di Bale Mediasi NTB. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatifempiris, yang melibatkan analisis peraturan perundang-undangan serta observasi dan wawancara langsung dengan para pihak, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi di Bale Mediasi NTB tidak menunjukkan keefektivitasannya dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi. Kurangnya pengetahuan dan kepercayaan masyarakat menjadi kendala utama untuk mencapai kesepakatan secara mediasi, sementara yang menjadi pendorongnya yaitu dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terlihat dari pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, Pemerintah Daerah Provinsi NTB juga memberikan dana hibah dan dana lainnya untuk mendukung operasional dan program-program di Bale Mediasi NTB. Penelitian ini kemudian menyimpulkan pentingnya peningkatan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Bale Mediasi.

References

Buku

Endang Hadrian, dan Lukmanul Hakim, Hukum Acara Perdata Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, Yogyakarta: Deepublish, Cet. 1, 2020.

Nasri, Sajim Sastrawan, dan Sofwan,, Mengenal Bale Mediasi, Mataram: Bale Institute Mataram, Cet. Pertama, 2020.

Retna Dewi Lestari, Tri Wisudawati, dan Aris Prio Agus Santoso, Hukum Agraria& Tata Ruang, Yogyakarta: Pustakabarupress, 2022.

Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana, 2019.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mufakat, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Ed. 1, Cet. 3, 2011, hlm. 23

Jurnal

Edo Arya Prabowo. “Studi Literatur: Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 4 (2023): 277–87. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.756.

Karmuji. “Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Ummul Qura 7, no. 1 (2016): 36–52.

Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.” Proceeding SENDIU, 2020, 781–86.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi, TLN No. 147 Tahun 2018, LTN No. 6245

Wawancara

Hasil wawancara dengan Ibu Dra. Hj. Ratningdiah, M.H., selaku Koordinator Administrasi di Bale Mediasi NTB, Pada Tanggal 14 November 2024.

Hasil wawancara dengan Moh. Raden Ra’is selaku Mediator di Bale Mediasi NTB, Pada Tanggal 15 November 2024.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Hasnawati, Arief Rahman, and M. Yazid Fathoni. 2025. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Bale Mediasi Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018”. Private Law 5 (2):398-406. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7309.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.