Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PIPPIB Di Tinjau Dari Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6856Keywords:
Kata kunci : Kepastian Hukum, Hak atas Tanah, UUPAAbstract
Kerangka hukum pertanahan nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan tanah, air, dan sumber daya alam lainnya. Dalam Pasal 19 UUPA, ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan kondisi negara, keadaan sosial masyarakat, serta perkembangan ekonomi. Penelitian ini difokuskan pada analisis kepastian hukum terkait hak atas tanah di lahan gambut, baik dari segi status kepemilikan maupun dalam konteks hierarki peraturan perundangundangan, khususnya setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 1 (PIPPIB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Instruksi Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang tercantum dalam Pasal 19 UUPA tetap menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.References
Lofi, R.Mustar, 2024, Hak Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau.
Higgins Oil&Fuel Co, E,Al, V, “Appeal Formteh Circuit Court Of The United States For The Eastern District Of Texas, 1902” Jurnal Westlaw, Diakses Melelaui Https://I,Next.Westlaw.Com Document/Tanggal 20 Maret 2025 Di Terjemahkan Mellui Google Tranlate
Harsono, Boedi, 2002, Hukum Agraria, Sejarah Dan Pebentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
Hadiswati, I, 2014, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah, Ahkam, Jurnal Hukum Islam.
Santoso, Urif, April 2004, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prada Media Grup, Surabaya.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Chandra Lumban Tobing, Jonathan, dkk, 2021, Dampak Inkonsistensi Kebijakan PPIB Terhadap RTRW Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Indragiri Hilir, Jurnal Tunas Agraria Vol. 4 No. 2 E-Issn 262, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Jl. Agraria No. 1 Komplek Perkantoran Pemda Sei Betung Siak Sri Indrapura, Riau.
Chandra Lumban Tobing, Jonathan, 2020, Sinkronisasi Kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Dan Implikasinya Terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir), Skripsi, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
Hasanah, Hasanah, dan R.Mustar Lofi, 2025, Menilik Hubungan Bisnis Dalm Lingkup Pemilu dan Demokrasi Indonesia, Uir Law Review, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru.
Alvian, Fitra, dan Dian Aries Mujibburohman, Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5, No.2, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatra Utara, Medan.
Maryono Dwi Saputra, Inkonsistensi Kebijakan Antara Pengehentain Pemberian Izizn Baru (PPIB) Dengan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jurnal Tunas Agrarian Vol. 4. No.2, Mei 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Kauantan Singigi, Riau
Wahyu Prianto, Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kalsen Dan Hans Nawaiasky, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, Fakultas Hukum, Universitas Nadhatul Ulama Sulawesi Tenggara, Kendari
Andrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 194
Sriwijayanti, Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagi Bukti Hak Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Putusan MA Tentang Sengketa Tanah Meruya Selatan), Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Diponogoro, Semarang, 2010, hlm. 6
Arie Hardian, Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat Dan Pendaftarannya Menurut Pearuran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Kantor Pertanahan Medan), Jurnal Notariat Pascasarjana UMSU 3 No. 2 Oktober 2017, Deli Serdang, Medan, hlm. 56
Ulfia Hasanah, Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasakan Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok Pengaturan Agraria Dihubungkan Dengan PP NO. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftrana Tanah, Jurnal Ilmu Hukum, Volume I NO. 12 2022, Pekanbaru,