Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Mataram

Authors

  • Lalu Satria Utama Universitas Mataram, Indonesia
  • Shinta Andriyani Universitas Mataram, Indonesia
  • Hera Alvina Satriawan Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5262

Keywords:

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penyelesaian, Sengketa pertanahan.

Abstract

 Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa, banyaknya sengketa yang terjadi saat ini disebabkan karena berbagai macam persoalan masyarakat salah satunya yaitu sengketa hak atas yang tumpang tindih (overlapping) mengenai kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam menjamin kepastian hukum dan mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah yang tumpang tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan melalui penelitian hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data melalui Wawancara dan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang tindih Badan Pertanahan Nasional melakukan pembatalan sertifikat. Pembatalan hak atas tanah tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, yang mencangkup pencabutan keputusan keputusan terkait pemberian hak atas tanah karena adanya cacat hukum dalam penerbitannya atau pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final. Adapun proses penyelesaian sengketa hak atas tanah dengan cara mediasi di Kantor Pertanahan Kota Mataram dari pra mediasi sampai pasca mediasi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur menurut Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

References

Sodiki, Achmad. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Harsono B, 2011, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum

Tanah, Djambatan, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas, Sinar Grafika, Jakarta.

Santoso Urip, 2013, Penyimpangan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah,

Jurnal Perspektif, Vol XVIII No. 2.

Hasil Wawancara dengan I komang Asmiarta, Kepala Bidang Pengendalian

Dan Penanganan Sengketa Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kota

Mataram, Tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Badam Pertanahan Nasional

Kota Mataram.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Utama, Lalu Satria, Shinta Andriyani, and Hera Alvina Satriawan. 2025. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Mataram”. Private Law 5 (2):529-40. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5262.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.