Tanggung Jawab PPAT Dalam Menerapkan Asas Nemo Plus Juris Pada Peralihan Hak Atas
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6526Keywords:
Asas Nemo Plus Juris, Peralihan hak atas tanah, Tanggung jawab PPATAbstract
Penelitian ini mengangkat tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerapkan asas nemo plus juris pada proses peralihan hak atas tanah. Asas ini mengandung prinsip bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih dari apa yang secara sah ia miliki. Studi ini difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2015 sebagai contoh penerapannya. Tujuan utama penelitian ini adalah memahami bagaimana asas nemo plus juris diatur dalam hukum pertanahan Indonesia serta menelaah sejauh mana PPAT bertanggung jawab dalam proses peralihan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa PPAT memegang peran penting dalam menjaga legalitas transaksi tanah, terutama dengan memastikan keabsahan dokumen dan kepemilikan sebelum menyusun akta. Penerapan asas nemo plus juris oleh PPAT juga menjadi langkah penting dalam melindungi hak pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.References
Derta Rahmanto, “Penyelesaian Konflik dan Sengketa Sertifikat Kepemilikan Hak atas Tanah”, Adil Jurnal Hukum Vol.5 Nomor 1 Juli 2014.
Downloads
Published
2025-06-16
How to Cite
Maulida Putri, Gina Aulia, and Wahyuddin Wahyuddin. 2025. “Tanggung Jawab PPAT Dalam Menerapkan Asas Nemo Plus Juris Pada Peralihan Hak Atas”. Private Law 5 (2):452-60. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6526.
Issue
Section
Articles