Analisis Pengadaan Lahan Pertanian Oleh Pemerintah Untuk Memperluas Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharudin Di Wilayah Lempeh Kabupaten Sumbawa Besar
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6523Keywords:
Analisis, Pengadaan tanah, Kepentingan umum, Dampak sisa lahanAbstract
Tanah merupakan faktor penting dalam kehidupan masyarakat yang segala sesuatu untuk kehidupan sangat membutuhkan tanah. Peraturan mengenai pembebasan lahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahuan 2012 mengatur mengenai ruang lingkup pembebasan tanah, tahapan pembebasan tanah, ganti rugi, penyelesain sengketa. alah satunya konflik yang terjadi Perluasan Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharudin pada tahun 2016-2019 terjadi konflik antara beberapa pemilik lahan dengan panitia pembebasan lahan dikarenakan pada saat proses pembebasan lahan, panitia pembebasan lahan tidak melibatkan semua pemegang hak atas tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan bandara.Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana proses pelaksanaan pembebasan lahan dan dampak dari pembebasan lahan kepentingan perpanjangan Runway, Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharudin. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis, selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: 1. Menunjukkan impelementasi proses pengadaan tanah untuk Perpanjangan Runway dan Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharudin Sumbawa Besar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terjadinya mal administrasi, termasuk kurangnya sosialisasi, ketidak hadiran seluruh pemegang hak atas tanah, dan tidak ada proses diologis antara para pihak sebelum penetan lokasi pembangunan. 2. Dampak dari sisa lahan pengadaan tanah Untuk Perpanjangan Runway, Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharudin Sumbawa Besar dapat membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sisa lahan pertanian dan masyarakat sekitarnya. Diantaranya, sarana dan prasarana yang tidak memadai dapat mengahambat aksebilitas dan efisiensi kegiatan di area lahan pertanian tersebut.References
Buku
Amirudin dan Zinal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 10,
PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Bernhard Limbong, 2016 Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cet. Ketiga, Margeth Pustaka, Agustus, Jakarta
Jurnal
Millati Hanifah Wardani, A. Salman Manggalatung, 2021 Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Pada Pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport, Journal Of Legal Research,Vol. 4 No. 4, Mei.
Sahnan, M. Yazid Fathoni, Musakir Salat, 2015 Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal IUS, Vol. III, No. 9, Desember
Wawancara
Hasil wawancara Bapak Heru, Sebagai Pemilik Lahan Pertanian, 30 November 2024
Hasil wawancara Suparni, Masyarakat Sekitar Bandara Sultan Muhammad Kaharudin, 1 Desember 2024.
Peraturan
Keputusan Bupati Sumbawa, 2016 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembanguna Perpanjangan Runway, Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharudin Sumbawa Besar.