Pembaharuan Aturan Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Di Indonesia

Authors

  • Prandy Arthayoga Louk Fanggi Universitas Mataram, Indonesia
  • Lalu Panca Tresna D
  • Ade Sultan Muhammad

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7212

Keywords:

Absentee land; Farmland; Regulations

Abstract

 Penelitian ini menagalisa dan mengkaji apakah apakah aturan larangan kepemilikan tanah absentee masih relevan dengan konsidi situasi saat ini. hal ini bertujuan untuk menawarkan pembaharuan aturan larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan dibantu dengan data empiris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam tulisan ini. dalam tulisan ini mengahasilkan hasil, pertama, bahwa ratio legis dari adanya larangan kepemilikan tanah absentee ialah agar tanah pertanian dapat dikerjakan dan dikelola secara berkelanjutan (aktif) oleh pemiliknya guna mendapatkan hasil yang maksimal hal ini sebagai bentuk perwujudan asas tanah pertanian harus dikerjakan seacara aktif oleh pemiliknya sebagaimana termuat dalam Pasal 10 UUPA. Perlu adanya langkah pengawasan dan langkah pencegaha berupa penolakan berkas yang akan didaftarkan hal ini dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota guna mencegah adanya praktik pendaftaran tanah absentee yang saat ini masih kerap terjadi. Kedua, relevansi mengenai larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dikarenakan kondisi peraturan perundang-unadang yang lahir enam puluh tahun yang lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Peraturan tentang larangan kepemilikan tanah absentee perlu adanya pembaharuan yang sebelumnya kepemilikan tanah pertanian hanya boleh tingkat kecamatan, diganti atau dicabut dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru sehingga kepemilikan tanah pertanian dapat dilonggarkan menjadi tingkat kabupaten atau kota sehingga peraturan perundang-undangan yang baru dapat beradaptasi dengan kondisi yang terus berkembang secara dinamis dan menyawab semua permasalahan yang timbul semakin kompleks.

References

Gischa, Serafica. “Indonesia Sebagai Negara Agraris, Apa Artinya?”.” Kompas. Accessed June 1, 2025. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/12/172322669/ indonesia-sebagai-negara-agraris-apa-artinya?page=all.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2013.

Hendriansyah dkk, Yunizar. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Yuridis Atas Hak Tanah Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 5, no. 2 (2022).

Iatislam, Fathul Laila, Metrika Prawita. “Urgensi Keberadaan Pengaturan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee Dalam Reforma Agraria.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 2 (2021).

Iwan Permadi, Sudarsono, Hawin Narindra. “Pengaturan Zona Nilai Tanah Sebagai Dasar Penilaian Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2020).

Moh. Saleh, Yovita Mako. “PENGATURAN TANAH ABSENTEE DALAM EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL).” Istinbath: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Unram Press, 2020.

Nur Adhim, Mira Novana Ardani, Annisa Thalassa Falah. “Kebijakan Kantor Pertanahan Terhadap Larangan Kepemilikan Tanah ‘Absentee/Guntai’ Di Kabupaten Sleman.” Diponoegoro Law Journal 11, no. 3 (2022).

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Qur’ani, Hamalatul. “Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan Serta Solusinya”.” Hukum Online. Accessed June 1, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-benang-kusut-problematika-pembebasan-lahan-serta-solusinya%02It5c138e6c4afc0.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2020.

Wayan Putra Nugraha, I. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, “Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dan Pertanggung Jawaban Hukum Badan Pertanahan Di Kabupaten Tulungagung.” Acta Comitas 5, no. 2 (2020).

Yusuf Hidayat, Fokky Fuad Wasitaatmadja, Tegar Gallantry. “Penerapan Prinsip Keadlian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Tanah Nasional Dan Hukum Islam.” Jurnal Universita Al-Azhar Indonesia VI, no. 1 (2021).

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Louk Fanggi, Prandy Arthayoga, Lalu Panca Tresna D, and Ade Sultan Muhammad. 2025. “Pembaharuan Aturan Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Di Indonesia”. Private Law 5 (2):407-16. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7212.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.