Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

Penulis

  • Elsa Novianti Saputri a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1531

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pengguna Kosmetik, BPOM

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik berlabel BPOM jika ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, untuk mengetahui tanggung jawab BPOM terhadap produk kosmetik berlabel palsu yang beredar di masyarakat. Jenis penelitan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sumber dan jenis bahan hukum berupa bahan kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik: Perlindungan Perventif, Perlindungan Represif, Rehabilitasi. Tanggung jawab BPOM terhadap kosmetik berlabel palsu: BPOM melakukan pengawasan, melakukan penarikan produk kosmetik dan pemberian sanksi hukum. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna kosmetik sudah sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Saran penulis, masyarakat harus bijak menggunakan produk kosmetik.

Referensi

BUKU :
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Rajawali Pers, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2010, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah,2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siswati Sri, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemarno Partodiharjo, 2013 Informasi dan Transaksi Elektronik, Lubuk Agung, Bandung.
Peraturan Undanng-Undang :
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik,Nomor 23 Tahun 2019.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Izin Produksi Kosmetika, Nomor 63 Tahun 2013.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Notifikasi Kosmetik, Peraturan Menteri Nomor 1176MenKes/PER/VIIW2010
Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Nomor 80 Tahun 2001.
Indonesia, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 264A/ MENKES / SKB / VII / 2003.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia,1997, Sistem Administrasi Negara RepublikIndonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Novianti Saputri, E., & Jaya Subadi, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Private Law, 2(3), 531–539. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1531

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama