Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189Keywords:
Kerjasama, Layanan, KontraktorAbstract
This study aims to determine the implementation procedures and the parties' responsibilities in the event of a breach of contract in the contracting service cooperation agreement between PT.Permata Karya Lombok and PT.Jaya Raharja. This study uses empirical normative legal research. The study results indicate that (1) the procedure for implementing the cooperation agreement is based on the principle of freedom of contract. It means that both parties are free to determine the agreement's contents without interference from other parties. It is not prohibited by law.(2) The parties' responsibility in the event of a breach of contract is the settlement by negotiation or bargaining concerning the interests of dispute resolution to reach an agreement.References
Buku-Buku
R.Setiawan,1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Titik Triwulan dan shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,Prestasi Pustaka,Jakarta.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta.
Skripsi/Artikel atau Jurnal
Budianta, Aziz. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SMARTek, 2010.
Fajri Dani, Tanggung Jawab Kontraktor Dalam Hal Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi revitalisai Jam Gadang, Universitas Andalas,2020.
PT. PP Persero.- General Contraktor,2003,Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Apit Nurwidijanto, Pelaksanaan perjanjian Pemborongan bangunan pada PT.Purikencana Mulyapersada di Semarang,Universitas Diponegoro Semarang,2007,hlm 24.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi.
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
R.Setiawan,1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Titik Triwulan dan shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,Prestasi Pustaka,Jakarta.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta.
Skripsi/Artikel atau Jurnal
Budianta, Aziz. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. SMARTek, 2010.
Fajri Dani, Tanggung Jawab Kontraktor Dalam Hal Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi revitalisai Jam Gadang, Universitas Andalas,2020.
PT. PP Persero.- General Contraktor,2003,Kontraktor Bangunan Gedung dan Sipil, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Apit Nurwidijanto, Pelaksanaan perjanjian Pemborongan bangunan pada PT.Purikencana Mulyapersada di Semarang,Universitas Diponegoro Semarang,2007,hlm 24.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang jasa konstruksi.
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Downloads
Published
2022-06-09
How to Cite
Jihad, A., & Jaya Subadi, E. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja. Private Law, 2(2), 495–503. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189
Issue
Section
Articles