Perlindungan Hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram Terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal NTB Yang Mengalami Tindakan Kekerasan Di Luar
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5317Keywords:
Perlindungan, kekerasan, Tenaga KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum BP2MI terhadap pekerja migran Indonesia asal NTB yang mengalami tindakan kekerasan di luar negeri serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat BP2MI Mataram dalam memberikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap PMI yang mengalami tindakan kekerasan di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji data primer dan skunder,data primer di peroleh dari para responden dan data skunder di peroleh dari buku-buku,peraturan perUndang- Undangan yang terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian, UPT BP2MI Mataram berperan sebagai lembaga yang melakukan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri yang mengalami tindak kekerasan. Kendala UPT BP2MI dalam melakukan perlindungan hukum terhadap PMI yaitu faktor hukum yakni ketidakkonsistenan dalam menerapkan aturan,Pasal-pasal didalam UU PPMI mengenai pembinaan dan pengawasan memiliki potensi sebagai pasal karet karena tidak mengelaborasi mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan apa yang seharusnya dilakukan, belum adanya pasal khusus yang mengafirmasi kebutuhan khusus perlindungan buruh migran Indonesia UU PPMI meiliki indikasi multi tafsir kewenangan, yakni keweanagan Kementerian dan Institusi/Badan Non Kementerian tata kelola perlindungan pekerja migran, dan faktor non hukum yakni karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, perbedaan budaya dan bahasa, keterbatasan akses ke tempat kerja PMI, kurangnya koordinasi antar instansi Negara tujuan penempatan, serta intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.References
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Cet. 10, Jakarta, Raja Grafindo, 2018
Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Depok, Empiris, 2018.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo. 2012.
Sorjono Seokanto, faktor faktor yang mempengarihi penegakan hukum, Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. UI Press. 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung. 2019.
Suharsaputra, Uhar, Metode Penelitian (Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan), Bandung, PT Refika Aditama. 2014.
Peraturan perUndang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, Lembar Negara Republik Indonesia,
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, Lembar Negara Tahun 2017 Nomor 242.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, Lembar Negara Republik Indonesia,
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, Lembar Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UU Nomor 18 Tahun 2017.LNRI Nomor 242 Tahun 2017, TLNRI Nomor 614.
Jurnal
I Wayan Agus Vijayantera, “pengaturab tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagai Hak Pekerja setelah Diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, Jurnal Hukum Kertha Patrika Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali. 2016.
Tri Lisiani Prihatinah, Noor Asyik, and Kartono, “Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Di Kabupaten Cilacap,” Jurnal Dinamika Hukum