Tanggung Jawab Hukum Penerima Fidusia Atas Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Melampaui Batas Kewenangan
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENERUMA FIDUSIA ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6657Keywords:
Fiduciary Guarantees, Credit GuaranteeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap eksekusi objek jaminan fidusia yang melampaui batas kewenangan dan bentuk tanggung jawab hukum penerima fidusia berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi penerima fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau melalui putusan pengadilan. Berdasarkan studi kasus dalam Putusan Nomor 8/ Pdt.G.S/2024/PN.Mtr, PT. BCA Finance melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tanpa memberikan somasi atau menunjukkan sertifikat fidusia. Akibatnya, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. Oleh karena itu, penerima fidusia harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang melampaui batas kewenangan dalam eksekusi jaminan fidusia. Tanggung jawab hukum penerima fidusia atas tindakan eksekusi jaminan fidusia yang melampaui batas kewenangan mencakup dua aspek, yaitu tanggung jawab perdata dan pidana.References
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum Langkah – Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, ( Bandung: PT. Refika Aditama, 2018) , 83.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Program Paca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), 38.
Adhelia Fitri Dahlia, “Tanggungjawab Hukum Tukang Gigi Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Kesehatan Gigi (Studi di Kota Mataram)”, (Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019), 46-47.
Sofian Maulana Hadi, “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor”, (Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, 2023), 66.
Mardalena Hanifah et.all., Perbuatan Melawan Hukum Oleh Kreditur Dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, Journal UIR Law Review Vol. 8 No.1 (2024), 84
Rahmandika, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum: Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 93/Pdt/2022/PT Tjk”, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2023), 102.
Muhammad Teguh Rahmadi dan Wiwiek Wahyuningsih, Analisis Yuridis Mengenai Peralihan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil (Studi Putusan Nomor 293/Pdt.G/2020/PN.Mtr), Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Vol. 2 No. 1 (2022), 157.
Kelik Endro Suryono & Guruh Riona Putra, Eksekusi Sepihak Oleh Perusahaan Leasing Menggunakan Debt Collector Terhadap Objek Jaminan Fidusia, Jurnal Widya Pranata Hukum Vol.2 No. 2 (2020), 9.