Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1531Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengguna Kosmetik, BPOMAbstract
This study aims to determine the legal protection for cosmetic users labeled BPOM when viewed from BPOM Regulation Number 23 of 2019, to determine BPOM's responsibility for cosmetic products with fake labels circulating in the community. The type of research used is normative legal research with an approach method that is a conceptual approach and a statutory approach, sources and types of legal materials in the form of library materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of this study are the forms of legal protection for cosmetic users: Preventive Protection, Repressive Protection, and Rehabilitation. BPOM's responsibilities for cosmetics with fake labels: BPOM conducts supervision, recalls cosmetic products and provides legal sanctions. It is concluded that the legal protection for cosmetic users is in accordance with BPOM Regulation No. 23 of 2019. The author's suggestion is that the public must be wise in using cosmetic products.References
BUKU :
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Rajawali Pers, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2010, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah,2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siswati Sri, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemarno Partodiharjo, 2013 Informasi dan Transaksi Elektronik, Lubuk Agung, Bandung.
Peraturan Undanng-Undang :
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik,Nomor 23 Tahun 2019.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Izin Produksi Kosmetika, Nomor 63 Tahun 2013.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Notifikasi Kosmetik, Peraturan Menteri Nomor 1176MenKes/PER/VIIW2010
Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Nomor 80 Tahun 2001.
Indonesia, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 264A/ MENKES / SKB / VII / 2003.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia,1997, Sistem Administrasi Negara RepublikIndonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Rajawali Pers, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2010, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah,2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siswati Sri, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemarno Partodiharjo, 2013 Informasi dan Transaksi Elektronik, Lubuk Agung, Bandung.
Peraturan Undanng-Undang :
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik,Nomor 23 Tahun 2019.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Izin Produksi Kosmetika, Nomor 63 Tahun 2013.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Notifikasi Kosmetik, Peraturan Menteri Nomor 1176MenKes/PER/VIIW2010
Indonesia, Peraturan Presiden Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Nomor 80 Tahun 2001.
Indonesia, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 264A/ MENKES / SKB / VII / 2003.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia,1997, Sistem Administrasi Negara RepublikIndonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Novianti Saputri, E., & Jaya Subadi, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Perawatan Kulit Berlabel Bpom Palsu Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Private Law, 2(3), 531–539. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1531
Issue
Section
Articles