Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Yang Memiliki Tapal Batas Berbeda

Authors

  • Inas Mecilita Universitas Mataram, Indonesia
  • Arba Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7313

Keywords:

Perlindungan Hukum; Sertifikat; Beda Tapal Batas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik yang memiliki perbedaan tapal batas antara yang tercantum dalam sertifikat dan kondisi sebenarnya dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini yaitu hukum empiris, dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat hak milik yang memiliki tapal batas yang berbeda dapat berupa perlindungan secara preventif dan represif. Sementara itu upaya BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menangani masalah perbedaan tapal batas adalah dengan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya, salah satunya melalui mediasi atau musyawarah untuk mufakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat disebabkan oleh berbagai faktor baik itu dari pemilik tanah maupun dari petugas ukur. Untuk menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, perlindungan yang diberikan terbagi menjadi dua, yakni preventif dan represif. Pada umumnya, upaya yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lombok Barat dalam menyelesaikan kasus pertanahan termasuk dalam hal ini adalah tapal batas adalah melalui mediasi. Saran yang dapat diberikan kepada pihak BPN Kabupaten Lombok Barat untuk harus tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran khususnya bagi pemilik tanah agar harus lebih aktif dalam mengetahui dan memasang tanda batas yang jelas di setiap sudut tanah mereka. Pemilik tanah juga perlu untuk tetap melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanahnya.

References

Buku-Buku

Arba, H. M. (2019) Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinip-Prinip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Qustulani, Muhammad. (2018). Perlindungan Hukum dan Konsumen. Tangerang:PSP Nusantara Press.

Jurnal

Anam, Muhammad Choirul, dkk. (2023). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak terhadap Perbedaan Hasil Pengukuran Tanah Metode Fotogrametrik dengan Pengukuran Tradisional Pada Sertifikat. Yurijaya Jurnal Ilmiah Hukum: Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 5(2).

Rizqi, Andina Alfia dan Yusriyadi. (2018). Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak atas Tanah dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannnya (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Semarang), Jurnal: Notarius, 11(2).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 24).

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Mecilita, Inas, and Arba. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Yang Memiliki Tapal Batas Berbeda”. Private Law 5 (2):555-65. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7313.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.