Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan: Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7183Keywords:
stateless children, criminal law, child protectionAbstract
Anak tanpa kewarganegaraan (stateless children) merupakan kelompok rentan yang menghadapi berbagai bentuk kerentanan hukum, sosial, dan ekonomi. Ketidakjelasan status kewarganegaraan membuat anak-anak ini kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum, dan seringkali terjebak dalam situasi eksploitasi maupun kriminalisasi. Dalam konteks hukum pidana, anak tanpa kewarganegaraan dapat menjadi korban maupun pelaku tindak pidana karena keterbatasan hidup, namun tidak selalu memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Padahal, Indonesia memiliki komitmen normatif melalui berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak tanpa kewarganegaraan dalam perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dokumen internasional. Diharapkan, kajian ini dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan di Indonesia.References
Bagir Manan, Hukum Kewarganegaran Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006, Yogyakarta: FH UII Press, 2009
Convention on the Rights of the Child, resolution 44/25 of 20 November 1989
Feby Dwiki Darmawan dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Invoking International Human Rights law to Prevent Statelessness of International Refugee Children Born in Indonesia, Prophetic Law Review, Vol. 5 No. 1 Juni 2023
Heleen Janssen, et.al., Practical Fundamental rights impact assessments, International Journal of Law and Information Technology, Oxford, 2022, hlm. 200
Hendrik Therik, Membangun Masa Depan yang Lebih Cerah bagi Semua Anak di Indonesia, 2017 dalam https://www.unhcr.org/id/node/72?utm_source diakses pada 2 Juni 2025
I am Here, I Belong: The Urgent Need to End Childhood Statelessness. Diakses dari https://www.unhcr.org/ibelong/ pada 04 Juni 2025
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, LNRI Tahun 2006 Nomor 63
Mas Fierna Janvierna Lusie Putr , dkk., Kewarganegaraan: Teoritis dan Praksis, Future Science, Malang. Hlm. 7
Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Ratu Durotun Nafisah, Hak atas Kewarganegaraan bagi Anak dari Transit Migran yang Lahir di Indonesia, Padjadjaran Law Review, Volume 6, Desember 2018, hlm. 2
Republik Indonesia ,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Pasal 1 angka 3.
Seperempat anak di dunia tidak memiliki catatan kelahiran – UNICEF, 2019 dalam https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/seperempat-anak-di-dunia-tidak-memiliki-catatan-kelahiran-unicef diakses pada 26 Mei 2025
UNCHR (United Nations High Commissioner for Refugees) merupakan komisaris tinggi PBB untuk pengungsi yang merupakan badan PBB yang bertanggung jawab untuk melindungi dan membantu para pengungsi di seluruh dunia. Lihat dalam https://www.unhcr.org/about-unhcr#:~:text=UNHCR%20adalah%20organisasi%20terkemuka%20di,mengungsi%2C%20beroperasi%20di%20136%20negara.&text=UNHCR%20melindungi%20atau%20membantu%20119,secara%20paksa%20dan%20tanpa%20kewarganegaraan.
UNHCR Indonesia, I Belong: Kampanye Global untuk Mengakhiri Tanpa Kewarganegaraan, 2021, dapat diakses di: https://www.unhcr.org/id/ibelong
Universal Declaration on Human Rights, 1948. Art 15 (1).
Vania Prameswari dan Erlangga Hendratono, Permasalahan Anak Tanpa Kewaganegaraan di Indonesia, 2020, dalam https://kemenham.go.id/2020/12/26073/ diakses pada 4 Juni 2025
Who we protect Stateless people, dalam https://www.unhcr.org/about-unhcr/who-we-protect/stateless-people, diakses pada 22 Mei 2025