Perlindungan Hukum Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Authors

  • Oki Setiawan Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.3145

Keywords:

Peraturan Menteri, Jaminan hari tua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian sebagai berikut. Perlindungan hukum bagi peserta jaminan hari tua ada dua yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif terhadap peserta program JHT atas penunggakan pembayaran iuran oleh perusahaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang menjelaskan bahwa saldo JHT dapat diambil ketika pekerja sebagai peserta telah memasuki masa pensiun. Bentuk tanggung jawab BPJS yang melakukan wanprestasi bisa berupa denda dan jika denda itu tidak terpenuhi maka pihak konsumen yang merasa di rugikan dapat menuntut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen seperti ketentuan Pasal 23 UUPK menyebutkan pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi dan/tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (Pasal 45 UUPK).

References

Buku

Anonim, Kamus Hukum, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2008, hal. 150

Peter Marzuki Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008, hal. 258.

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (BW), Cetakan Keenam, Sinar Garfika, Jakarta, November 2009, hal.183.

Jurnal-jurnal

Adilah, S. U. & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan.

Yustisia 4(3) Muchsin. (2003), Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Suria Ningsih, Mengenal Hukum Keenagakerjaan, Medan, USU Press, 2013.

Nugraha, R. R., Hamidah, S., & Fadli, M. (2018) Makna Kepanutan dan Kewajaran berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Setiawan, Oki, and Rahmawati Kusuma. 2025. “Perlindungan Hukum Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua”. Private Law 5 (1):279-87. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.3145.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.