Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat
Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mataram Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2022/PN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3908Keywords:
Perbankan, Perjanjian, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No.31/Pdt.G.S/2022/PN.Mtr dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukumnya. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam putusan ini para tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi. Akibat hukum dari perkara ini dimana perjanjian tersebut dibatalkan, membayar ganti rugi, terjadinya peralihan resiko dan membayar seluruh biaya perkara.References
Buku-Buku :
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 23
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Murti dan Jhon, Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan), Cet.1, Yogyakarta Liberty, Yogyakarta, 2010
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Cet. 5, Alfabeta CV, Bandung, 2014
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2011
Thamrin dan Shinta, Bank dan Lembaga Keuangan, Cet.2, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018
Peraturan-Peraturan :
Bank Indonesia Nomor 8/26/PB1/2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No.4419
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No.31 Tahun 1992, TLN No. 3427
Indonesia, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No.4756
Indonesia, Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No.3632
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 31/Pdt.G.S/2022
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 23
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Murti dan Jhon, Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan), Cet.1, Yogyakarta Liberty, Yogyakarta, 2010
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Cet. 5, Alfabeta CV, Bandung, 2014
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2011
Thamrin dan Shinta, Bank dan Lembaga Keuangan, Cet.2, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018
Peraturan-Peraturan :
Bank Indonesia Nomor 8/26/PB1/2006
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No.4419
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No.31 Tahun 1992, TLN No. 3427
Indonesia, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No.4756
Indonesia, Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No.3632
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 31/Pdt.G.S/2022
Downloads
Published
2024-02-20
How to Cite
Wulandari, N., & Jaya Subadi, E. . (2024). Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mataram Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2022/PN.Mtr. Private Law, 4(1), 43–52. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3908
Issue
Section
Articles