Tanggung Jawab Perusahaan Kepada Pekerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeur)

(Studi Di Hotel Jayakarta Lombok)

  • Anggita Putri Nabilah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Covid 19, Pekerja yang Dirumahkan, Perusahaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tanggung jawab Hotel Jayakarta Lombok dalam menunjang pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawabnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data lapangan sebagai data utama. Hasil penelitian yaitu implementasi tanggung jawab Hotel Jayakarta Lombok adalah dengan tetap memberikan upah kepada para pekerja yang dirumahkan namun hanya 50% dari gaji awal dan insentif yang diberikan sejumlah Rp. 500.000 untuk pekerja tetap, sedangkan untuk pegawai kontrak di berikan 25% dari gaji awal dan insentif yang diberikan sejumlah Rp.300.000. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab Hotel Jayakarta Lombok adalah faktor yuridis dan non yuridis, faktor yuridis yaitu undang-undang ketenagakerjaan, maupun peraturan-peraturan yang terkait dengan keputusan presiden, keputusan menteri, sampai dengan surat edaran gubernur khususnya didalam penanganan pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Kemudian yang dimaksud dengan faktor non yuridis yaitu mengacu kepada segala sesuatu yang menjadi kebijakan dari Hotel Jayakarta Lombok.

Referensi

BUKU
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet.10, Ed.Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018
Eko Murdiyanto. Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai contoh proposal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Yogyakarta, 2020
JURNAL, SKRIPSI, THESIS
Kanyaka Prajnaparamitha & Mahendra Ridwanul Ghoni, Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum, Administrative Law & Governance Journal. Vol 3 Issue 2 (June 2020)

PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Diterbitkan
2022-02-28

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##