KAJIAN TENTANG ITSBAT NIKAH DAN ANALISIS PERMASALAHAN YURIDIS DALAM HUKUM NASIONAL

  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Itsbat nikah adalah suatu ketetapan yang dibuat berdasarkan keyakinan dalam ikatan pertalian atau hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Proses pengajuan permohonan itsbat nikah ini khusus bagi yang beragama Islam, terutama bagi mereka yang tidak dapat membuktikan terjadinya pernikahan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonannya (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, namun itsbat nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenan dengan:  a) Dalam rangka penyelesaian perceraian; b) Hilangnya aktanikah; c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan; d) Pernikahan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurt UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan hal tersebut apabila terdapat salah satu dari kelima alasan di atas yang dapat dipergunakan, maka dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit apabila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan, akan tetapi Hakim Pengadilan Agama harus merespon dan menjawab segala macam permohonan dan gugatan yang diajukan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengabdian ini kami bersama tim telah memberikan informasi dan pengetahuan tentang prosedur Itsbat Nikah serta tujuan pentingnya dilaksanakan Itsbat Nikah pada masyarakat yang perkawinanya belum tercatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi warga masyarakat khususnya umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian.

References

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Kencana, Jakarta, 2002.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama (Prenada Media 2005).
Ninik Rahayu, ‘Politik Hukum Itsbat Nikah’ (2013) 12 Musawa.
Baharuddin Ahmad, Hukum Perkawinan di Indonesia- Studi Historis Metodologis, cet.1, (Jambi: Syari’ah Press IAIN STS Jambi, 2008).
Bagir Manan dalam Andi Syamsu Alam (Tuada Uldilag), Beberapa permasalahan Hukum di Lingkungan Uldilag; Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, 2009.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim, Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana (Bandung: Alfabeta, 2013).
Iskandar Ritonga, Hak-hak Wanita Dalam Putusan Peradilan Agama (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
Published
2022-04-13
How to Cite
Hadi Adha, L., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2022). KAJIAN TENTANG ITSBAT NIKAH DAN ANALISIS PERMASALAHAN YURIDIS DALAM HUKUM NASIONAL. Private Law, 1(2), 309-319. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.715

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>