Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Dampak Covid-19

Authors

  • Doddy Setya Darsanti Putra Universitas Mataram, Indonesia
  • Djumardin Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7311

Keywords:

Kredit Macet; Covid-19; Bank; Eksekusi

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menambah pemahaman terkait langkah penyelesaian kredit macet akibat Covid-19 dan akibat hukum kredit yang masih tetap macet pasca Covid-19 meski telah adanya upaya penyelesaian tersebut pada bank Bukopin cabang Kota Mataram. Penelitian ini melakukan pengamatan dan pengkajian terkait langkah penyelesaian kredit macet dalam upaya penyelamatan dampak Covid-19 dan akibat hukum kredit yang masih tetap macet pasca Covid-19 meski telah ada upaya-upaya tersebut sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode NormatifEmpiris dengan sumber bahan hukum/data secara primer melalui observasi dan wawancara langsung ke Bank Bukopin Cabang Kota Mataram juga kajian terkait, bahan hukum/data sekunder dan tersier dari kajian terkait penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah langkah penyelesaian kredit macet akibat Covid-19 di Bank Bukopin Cabang Kota Mataram dilakukan dengan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan OJK dan jika masih macet pasca Covid-19 meski telah adanya langkah penyelesaian tersebut sebelumnya maka akan dilakukan upaya non-eksekusi terlebih dahulu agar tidak lagi macet sebelum dilakukan eksekusi oleh kreditur. Jika debitur dinilai tidak ada itikad baik untuk melaksanakan prestasi maka akan dilakukan eksekusi oleh kreditur.

References

Buku, Majalah, dan Artikel

Chadijah Rizki Lestari, Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 19 No. 1 April 2017

Eka Jaya Subadi, RESTRUKTURISASI KREDIT MACET PERBANKAN, Edisi Pertama, Nusamedia, Yogyakarta, 2019

Elsa Aulia Halil, KEDUDUKAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU0XVII/2019, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram, 2022

Iswi Hariyani, RESTRUKTURISASI & PENGHAPUSAN KREDIT MACET, Edisi Pertama, PT Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA, Jakarta, 2010

M. Khoidin, HUKUM JAMINAN (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Edisi Ketiga, Laksbang Yustitia Surabaya, Surabaya, 2020

Otoritas Jasa Keuangan, FAQ Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19, Jakarta, 2020

Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, LN No... Tahun 1996

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, LN. No. 168 Tahun 1999, TLN NO. 3889

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, LN NO.76 Tahun 2020, TLN NO.6480

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 LN No.267 2020, TLN No.6583

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Darsanti Putra, Doddy Setya, and Djumardin. 2025. “Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Dampak Covid-19”. Private Law 5 (2):424-31. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7311.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.