Hakikat Regulasi Fungsi Dan Jangka Waktu Hak Pakai Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia

Authors

  • Allan Mustafa Umami Universitas Mataram, Indonesia
  • Eka Jaya Subadi Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6881

Keywords:

Hak Pakai, Orang asing, jangka waktu, fungsi

Abstract

Pengaturan hak atas tanah bagi orang asing dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan dalam Pasal 42 UUPA bahwa yang dapat menjadi subjek hak pakai diantaranya adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Pengaturan hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia memiliki sejarah diaturnya dalam beberapa aturan pelaksanan UUPA yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Pemerintah sepertinya melakukan penyederhanaan aturan dengan diaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dicabut dan tidak berlaku. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pemberian hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemberian hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyatakan fungsi hak pakai atas tanah bagi orang asing selain penggunaan untuk tempat tinggal juga dalam rangka penanaman modal. Jangka waktu hak pakai atas tanah bagi orang asing di Indonesia mengikuti pandangan populis dalam rangka melindungi kepentingan orang asli di Indonesia dan mengalami perubahan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

References

Buku

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, PPSWN Alumni, Bandung

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I. Fajar Interpratama, Surabaya

Jurnal

Aziz, Abdul, Wira Franciska, and Felicitas Sri Marniati. "KEPASTIAN HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIFIKAT HAK PAKAI DI ATAS HAK MILIK PERORANGAN TERKAIT PENOLAKAN PEMBIAYAAN OLEH PERBANKAN." Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 2.12 (2023): 5062-5071.

Favell, Adrian. "Immigration, integration and citizenship: elements of a new political demography." Journal of Ethnic and Migration Studies 48.1 (2022): 3-32.

Hanifah, Ida. "Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6.1 (2021): 168-173.

Ibrahim, Cholid. "Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia." Jurnal Universitas Narotama (2016).

Kusmaryanto, Carolus Boromeus. "Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?." Jurnal HAM 12.3 (2021): 521-532.

Leblang, David, and Margaret E. Peters. "Immigration and globalization (and deglobalization)." Annual Review of Political Science 25.1 (2022): 377-399.

Lubis, Muammar Agustin, and Tamaulina Br Sembiring. "ANALISIS HUKUM HAK ATAS TANAH TANPA SERTIFIKAT YANG DITEMPATI SESEORANG MENURUT PASAL 6 UNDANG–UNDANG NO. 5 TAHUN 1960." Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu 8.6 (2024).

Mahadewi, Kadek Julia. "Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai dalam Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing di Indonesia." Gema Keadilan 6.2 (2019): 184-195.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, PPSWN Alumni, Bandung, 2002, hlm. 13- 14.

Muliadi, Muliadi. "Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Ganda Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan." Res Nullius Law Journal 1.1 (2019).

Mumek, Regita A. "Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata." Lex Administratum 5.2 (2017).

Sajian, Aldi, et al. "Pengaruh Politik Terhadap Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Kompilasi Hukum 6.2 (2021).

Saputri, Andina Damayanti. Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT. DPS). Diss. Sebelas Maret University, 2015.

Umami, Allan Mustafa, et al. "Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak." Jurnal Risalah Kenotariatan 4.1 (2023).

UMAMI, ALLAN MUSTAFA. "PENGATURAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH PASKA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH." GANEC SWARA 19.1 (2025): 358-362.

UMAMI, ALLAN MUSTAFA. "PERKEMBANGAN PENGATURAN TANAH ADAT DI INDONESIA." Ganec Swara 19.1 (2025): 371-375.

Wahyuddin, Wahyuddin, Allan Mustafa Umami, and Fatria Hikmatiar Al Qindy. "Dampak hukum, lahan sawah dilind Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk. 02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah." Dialogia Iuridica 15.1 (2023): 180-200.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Mustafa Umami, Allan, and Eka Jaya Subadi. 2025. “Hakikat Regulasi Fungsi Dan Jangka Waktu Hak Pakai Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia”. Private Law 5 (2):619-33. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6881.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.