Derden Verzet Terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Tentang Konstatering Tanah Obyek Eksekusi

(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 230/PDT/2020/PT MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2384K/Pdt/2021)

Authors

  • Genta Juang Universitas Mataram
  • M. Hotibul Islam Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7009

Keywords:

Derden verzet, Constantement, Execution

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai perkara derden verzet yang diadili pada tiga tingkatan peradilan. Perkara yang menjadi objek penelitian ini menarik karena Pembantah dapat membatalkan rencana konstatering dan sita eksekusi oleh Terbantah yang sudah diputus Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Praya dalam perkara No.77/ Pdt.Bth/2019/PN Pya menolak keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga dengan hanya menggunakan pendekatan legal formal tanpa mempertimbangkan bukti penguasaan fisik atas tanah yang diajukan Pembantah, namun Pengadilan Tinggi Mataram memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dalam putusan No.230/ PDT/2020/PT.MTR yang membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan derden verzet Pembantah dengan mempertimbangkan bukti sertifikat hak milik No.610 atas nama Pembantah, penguasaan fisik sejak tahun 2006 serta kedudukan Pembantah selaku pihak ketiga yang dirugikan oleh penetapan konstatering dan eksekusi pada perkara terdahulu yang bersifat substansial. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2384K/Pdt/2021 sependapat dengan hakim banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan menegaskan bahwa pihak ketiga berhak mengajukan keberatan berdasarkan prinsip itikad baik dan kepemilikan yang sah.

References

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (2010) Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Yahya Harahap. (2007) Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Rocky Marbun. (2011) Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Yahya Harahap. (2021) Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum. (2008) Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana.

Iskandar Oeripkartawinata. (2008) Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol XI.

Sergio Dotulong. (2018) Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Tanpa Wewenang Sebagai Objek Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lex Administratum, Vol. VI.

Muh. Caesar Fachreza. (2023) Penggunaan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri. Collegium Studiousum Jurnal Vol.VI. Universitas Hasanudin.

Sumarto. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI. disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan, Kementerian Dalam Negeri RI, 19 September 2012.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengadilan Negeri Praya. Putusan Nomor: 46/PDT.G/2009/PN.PRA, tanggal 23 Desember 2010.

Pengadilan Negeri Praya. Putusan Nomor 77/Pdt.Bth/2019/PN Pya, tanggal 12 November 2020.

Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan Nomor 230/PDT/2020/PT MTR, tanggal 3 Februari 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2384 K/Pdt/2021, tanggal 28 Oktober 2021.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Juang, Genta, and M. Hotibul Islam. 2025. “Derden Verzet Terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Tentang Konstatering Tanah Obyek Eksekusi: (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 230 PDT 2020 PT MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2384K Pdt 2021)”. Private Law 5 (2):347-57. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7009.