Kajian Yuridis Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank Terhadap Harta Bersama

(Studi Putusan Nomor : 676/Pdt.G.PLW/2016/PN.JKT.Sel)

  • I Ketut Mahatma Adi Putra Utama Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Tanah Waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank harta bersama dan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan harta bersama dalam Putusan Nomor : 676/Pdt.G.PLW/2016/PN. JKT.Sel. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian dari pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank terhadap harta bersama yaitu pembebanan pemenuhan prestasinya tetap dibebankan kepada Almarhum Bambang Heryanto Selaku Direktur Utama Pelawan II dikarenakan semasa Almarhum Bambang Heryanto hidup telah melakukan perjanjian kredit. Sedangkan bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan dari harta bersama dilakukan dengan eksekusi lelang terhadap obyek sengketa. Ada 4 tahap yang pokok dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu Persiapan Lelang, Pelaksanaan Lelang, Risalah Lelang, Pembukuan dan Laporan Lelang.

Referensi

Buku
M. Bahsan, 2012, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Cet.3, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, Dan Eksekusi Hak Tanggungan), Cet. 2, Laksbang Yustitia Surabaya, Surabaya.
Rachmadi Usman,2017, Hukum Lelang, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,Cet. 9, Rajawali Pers, Jakarta.
Urip Santoso, 2013, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. 3, Kencana, Jakarta.

Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Diterbitkan
2022-02-28