TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK

(STUDI DI PT NUSPEN UNIT PUNIA KOTA MATARAM)

Authors

  • Kadek Krisnawan Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.409

Keywords:

Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan terjadinya perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Hasil penelitian prosedur pelaksanaan perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram sangat sederhana dan tidak memerlukan administrasi yang menyulitkan, serta tidak memerlukan waktu yang lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima belas menit saja. Sedangkan bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian gadai barang elektronik pada PT. Nuspen, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah. jadi maksud dari musyawarah untuk mencapai mufakat atau negosiasi ini adalah pengambilan keputusan melibatkan pihak yang berkepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dijalankan atau dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang sudah mengikuti musyawarah.

References

Buku-Buku

Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan I Wayan Winada, Pengelola PT. Nuspen Unit Punia Kota Mataram, Rabu, 05 Mei 2021.

Downloads

Published

2021-10-29

How to Cite

Krisnawan, K., & Sahruddin, S. (2021). TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK: (STUDI DI PT NUSPEN UNIT PUNIA KOTA MATARAM). Private Law, 1(3), 372–379. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.409

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>