Analisis Yuridis Kedudukan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berobjek Hak Pakai

Authors

  • Ni Putu Natasya Diva Maharani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5083

Keywords:

PTSL, KTUN, Hak Milik, Hak Pakai, AUPB

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan hukum terhadap kedudukan keputusan pemberian Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berobjek Hak Pakai (Studi Putusan Nomor. 316/KTUN/2021) mengenai bagaimana mekanisme pemberian hak atas tanah individu dan hak pakai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memahami bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam sengketa sertipikat ganda (overlapping). Tujuannya agar dapat  mengetahui mekanisme pemberian hak atas tanah individu dan hak pakai juga menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam sengketa sertipikat ganda (Overlapping) pada Putusan Nomor 316/KTUN/2021. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu hukum dan menjadi acuan dalam hal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor. 316/KTUN/2021 telah bersikap adil dengan mempertimbangkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum. Tergugat tidak menunjukkan Surat Keputusan yang sah sebagai bukti selama persidangan, juga Tergugat gagal menunjukkan pelepasan hak milik yang penting dalam konteks peralihan Hak atas Tanah sehingga majelis hakim menguatkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal Objek Sengketa-1 dan Objek Sengketa-2 dengan menegakkan asas Nemos Plus Iuris yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya serta Tergugat tidak diberikan perlindungan hukum karena tidak beritikad baik dan tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan objek perkara.

References

Asikin Zainal, Amirudin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Harsono, Soni. Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Makalah, Yogyakarta: Seminar Nasional 9, 1992.
Ilyas, Amir. Kumpulan Asas-asas Hukum, Jakarta: Rajawali, 2016.
Margono. Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Surabaya: Prenada Media Group, 2012.
Hasbia, Wa Ode, Ivone Adonia Laturette, and Sabri Fataruba. "Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah." Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 8 (2021): 2.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Petunjuk Teknis PTSL Nomor 3/Junkis-HK.02, Tahun 2023
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, BN No. 501, Tahun 2018.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Maharani, N. P. N. D., & Wiwiek Wahyuningsih. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berobjek Hak Pakai . Private Law, 5(1), 200–208. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5083