Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias

Penulis

  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631

Kata Kunci:

Kepemilikan, Sempadan Pantai, Perjanjian Sewa

Abstrak

Pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai usaha di wilayah Desa Senteluk Kecamatan Batulayar serinkali menimbulkan konflik, khususnya antara pihak pengelola dan pihak yang merasa memiliki tanah melalui hubungan sewa. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan hukum lahan atau objek perjanjian sewa yang berada dalam kawasan sempadan pantai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, lahan atau objek dalam perjanjian sewa menyewa lahan atau tanah yang ada di Tanjung Bias dapat dikaji dalam dua persfektif. Persfektif pertama, jika dikaji dari peraturan perundang-undangan maka kawasan tersebut merupakan kawasan sempadan pantai yang seharusnya dikuasai oleh negara. Persfektif kedua, kawasan sempadan pantai tersebut dapat juga dianggap merupakan milik pribadi dilihat dari bukti autentik atau sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa lahan perjanjian sewa di kawasan sempadan pantai tersebut adalah milik penggugat atau perseorangan sehingga jika terjadi wanprestasi maka pihak penyewa atau pemilik tanah berhak melakukan pembatalan perjanjian ataupun tindakan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias”. 2022. Private Law 2 (3): 757-71. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 > >>