Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Pada Usaha Ubur-Ubur Di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7312Keywords:
Pelaksanaan; Perjanjian; sewa menyewa lahan pada usaha ubur-uburAbstract
Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek mencakup hak jaminan dan hak kenikmatan (seperti bezit dan hak milik). Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah perjanjian sewa menyewa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan ubur-ubur yang telah disepakati oleh para pihak dan bagaimana penyelesaian sengketa para pihak dalam perjanjian sewa menyewa lahan ubur-ubur. Perjanjian sewa lahan uburubur di Desa Labuhan Jambu umumnya dilakukan secara lisan, sehingga rawan sengketa. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, dan jika gagal, melibatkan mediator seperti Kepala Desa. Disarankan agar perjanjian dibuat tertulis, dicatat oleh pemerintah desa, serta memanfaatkan Bale Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih tertib dan berbasis kearifan lokal. Metode penelitian Empiris penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan pemilik lahan, beberapa buku dan internet. Penelitian ini dilakukan di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan pada usaha ubur-ubur dan bagaimana penyelesaian sengketa dari perjanjian sewa menyewa lahan pada usaha ubur-ubur.References
Ariawan Subawa dan Udiana, (2017-2018). Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yang Dibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing, (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011), Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan.
Irawan Soerodjo, (2016). “Hukum perjanjian dan pertanahan perjanjian build, operate and transfer (BOT) atas tanah pengaturan, karakteristik dan praktik” LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Munir Fuady, (2019). Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Depok. Salim HS, (2016). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar
Grafika, Jakarta.
Salim HS, (2019). Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta,2019 hal.10.
Tasya Nuzulul Ramadani, (2024). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok (Studi di DesaPandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang.
Yahya Harahap, (2010). Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. Zakiyah, (2017). Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya,
Lentera Kreasindo, Yogyakarta.