Tanggung Jawab Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan

(Studi Di PT. FIF Group Mataram)

  • I Nyoman Yudi Mahendra Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Mohammad Irfan Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Tanggung jawab, jaminan, penyelesaian kredit

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian kredit, jika terjadi peristiwa yang objek jaminannya hilang pada waktu perjanjian atau masa angsurannya belum selesai dalam perjanjian kredit kendaraan tersebut dan Untuk mengetahui tanggung jawab kreditur terhadap objek yang dijaminkan tersebut hilang dimasa angsuran belum selesai. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normative empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tanggung jawab debitur dapat di pertanggung jawabkan oleh kreditur dengan memberikan bukti-bukti yang relefan dan proses penyelesaiannya dapat melalui pengadilan tetapi agar lebih mudah dan cepat maka dipilih melalui mediasi atau secara musyawarah.

Referensi

BUKU
Djoko Trianto, Hukum Perjanjian di Indonesia, MandarMaju, Bandung, 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang no 42 tahun 1999, Tentang Jaminan fidusia

Indonesia, undang-undang Nomor 30 tahun1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Diterbitkan
2022-02-27