Implikasi Jaminan Fidusia Bpkb Kendaraan Bermotor Yang Tidak Terdaftar Dalam Perjanjan Kredit Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana

Authors

  • Windy Pratiwi Candra Santoso
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6403

Keywords:

Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PT. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana tidak mendaftarkan jaminan fidusia dan apa akibat hukum dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Teknik pengumpulan data adalah berdasakan hasil wawancara dengan pihak bank dan pihak notaris. Hasil penelitain ini menunjukan bahwa : Faktor-faktor yang menyebabkan jaminan fidusia tidak didaftarkan adalah karena  adanya batasan plafon kredit yang tidak didaftarkan jaminan fidusia, resiko kredit, pertimbangan biaya, jangka waktu kredit, debitur sudah dikenal baik  oleh pihak bank. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan  bagi jaminan fidusia tersebut sehingga proses eksekusi atas benda atau objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak dapat dilakukan serta kedudukan kreditur menjadi kreditur konkuren.

References

A. Buku

D.Y. Witanto,SH., Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

( Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Ekseskusi, 2015, Mandar Maju, Bandung.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia , Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refrika Aditama, Bandung.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, 2017, Hukum Jaminan, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Jaminan, Universitas Yos Sudarso.

Intan SelasieIndranita, 2009, Eksekusi Terhadap Jaminan Fidusia Yang TidakDidaftarkan(Suatu Studi Di Pd Bpr Bkk BanjarharjoKabupaten Brebes), Universitas Diponegoro, Semarang.

Sunaryo, 2013, Hukum Lembaga Pembiayaan, Cet. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Tan Kamelo, 2006, Hukum Jaminan Fidusia, Cet.kedua, Edisi kesatu, PT. Alumni, Bandung.

B. PeratuanPerundangUndangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. LN No. 168 Tahun 1999 TLN No. 3889.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. LN No. 182 tahun 1998 TLN No. 3790.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

C. Wawancara

Bapak M.M. Hazry, A. Md Bagian Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana, pada tanggal 20 November 2023.

Notaris Dewi Permatasari, SH.,M.Kn, tanggal 23 November 2023.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Santoso, W. P. C., & Arifin Dilaga, Z. (2025). Implikasi Jaminan Fidusia Bpkb Kendaraan Bermotor Yang Tidak Terdaftar Dalam Perjanjan Kredit Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana. Private Law, 5(1), 39–50. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6403

Most read articles by the same author(s)