Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Kelalaian Diagnosis Terhadap Pasien Non Covid– 19

Authors

  • Putri Irianyanti
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6409

Keywords:

Kelalaian Diagnosis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dokter terhadap pasien non covid-19 akibat kelalaian diagnosis dan untuk menganalisis penyelesaian kasus kelalaian antara dokter dengan pasien non covid-19 karena kelalaian diagnosis. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach). Hasil penelitian menunjukan tanggung jawab dokter atas kelalaian diagnosis terhadap pasien non Covid – 19 antara lain tanggung jawab dalam hukum perdata, maka dokter yang melakukan tindakan malpraktik atau kesalahan diagnosi dapat juga diberikan sanksi menggunakan hukum pidana dan hukum administrasi Negara. Penyelesaian sejahtera antara dokter dan pasien non covid-19 akibat kelalaian diagnosis secara hukum perdata memberikan jalan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Gugatan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif ini terdiri dari konsiliasi, negosiasi, mediasi dan arbitrase.

References

Buku

Hermien Hadianti Koeswadji, Hukum Kedokteran ( Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Citra Aditya Bhakti, 1998, Bandung.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta, 2005.

Hargianti Dini Iswandari, Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran, Jurnal Manajemen PelayananKesehatan, Vol.9, No.2, Juni 2006.

Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta, Binarupa Aksara, Cet. I, 1996,

Safitri Hariyani, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta, Diadit Media, 2004,

Internet

Yandri Daniel Damaledo, “Kasus Pertama Corona di Indonesia Diumumkan Tahun Lalu” (https://tirto.id/2-maret-2020-kasus-corona-pertama-di-indonesia-diumumkan-tahun-lalu-gaKw

Elza Astari Retaduari, “kasus corona di Indonesia” (https://nasional.compas.com/corona-di-indonesia)

http://rsud.dompukab.go.id/

Putri Rinriani, ”Pengertian Diagnosis,Prognosis,Mendengar dan Mendengarkan” (https://putririnriani.wordpress.com/2014/01/15/pengertian-diagnosis-prognosis-mendengar- danmendengarkan/,

Skripsi/ Tesis

Jurnal M. Nasser, Sengketa Medis Dalam Pelayanan Kesehatan,

Jurnal M. Nurdin, perlindungan terhadap pasien atas korban malpraktek dokter

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Irianyanti, P., & Subadi, E. J. (2025). Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Kelalaian Diagnosis Terhadap Pasien Non Covid– 19. Private Law, 5(1), 104–114. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6409