Tanggung Jawab Perdata PT. PLN (Persero) Rayon Kota Dompu Dalam Kesalahan Pencatatan kWh Meter Listrik Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6408Kata Kunci:
Tanggung jawab Perdata, Kesalahan Pencatatan KWH, Manipulasi angkaAbstrak
Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana mengutamakan hukum di atas segalanya dalam kehidupan bernegara, salah satu usahanya adalah dengan melaksanakan pembangunan di bidang hukum untuk mewujudkan suatu keadilan, kepastian hukum, ketertiban serta masyarakat yang sadar dan taat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kesalahan pencatatan kWh meter listrik konsumen dan bagaimana tanggung jawab perdata PT PLN dalam mencatat kWh meter listrik terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah untuk permasalahan manipulasi angka stand kwh meter oleh petugas cater (pencatat meter) atau kesalahan petugas cater akibat salah tulis angka stand kWh meter dalam hal menginput pembacaan stand kWh meter dengan menggunakan daftar pembacaan meter (DPM). Pada kasus ini, PT. PLN (Persero) memberikan tanggung jawab terhadap para pelanggan/konsumen yang mengalami kerugian menyangkut pencatatan kWh meter listrik yaitu dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik akibat salah pencatatan kWh meter listrik pelanggan oleh petugas cater, dan untuk ketentuan tanggung jawab PT. PLN (Persero) tercantum dalam Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya yang terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).Referensi
BUKU
Abdul Atsar & Rani Aprian, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish. Yogyakarta, 2019, 45.
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen. Diapit Media. Jakarta, 2010, 77.
Muchtar Kusuma & Anif Sudarta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Buku l, Alumni. Bandung, 2000, 20.
Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana. Jakarta, 2018, 75.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana. Jakarta, 2016, 6.
Jurnal
Aden Rangga, perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggungjawab perdata pt. Pln (persero) rayon kota bima dalam pencatatan kwh meter listrik , Journal, 5 No 6, Bima, Law Jurnal, 2020
Kusmianto, perlindungan hukum terhadap konsumen listrik pada pt. Pln (persero) , jurnal, 3 No 8, Makassar, Jurnal Hukum, 2013
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Bapak Zulkifli Zaeni, Direktur PT. PLN Cabang Dompu, 5 Juni 2023, Kantor PLN Cabang Dompu.
Hasil Wawancara dengan Margono SE, Supervisor Pelayanan Pelanggan PT, 7 Juni 2023, PLN Kota Dompu.
Hasil Wawancara dengan Surya Dhama, Menager, PT PLN, 8 Juni 2023, Rayon Kota Dompu.
Hasil Wawancara dengan Salmah, Konsumen, PT PLN, 23 Juni 2023, PLN Kota Dompu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.