Pertanggungjawaban Rumah Sakit Hukum Atas Keterlambatan Pengembalian Rekam Medis

Authors

  • Muhammad Yadinul Maulidi Universitas Mataram, Indonesia
  • Arba Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5285

Keywords:

Liability, Hospital, Medical Records.

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pengembalian rekam medis di rumah sakit, dampaknya, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dihadapi rumah sakit atas keterlambatan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rekam medis memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan sebagai dokumen yang mencatat identitas pasien dan perawatan yang diberikan. Faktor penyebab keterlambatan meliputi kedisiplinan tenaga kesehatan, pengetahuan petugas, dan proses pengklaiman BPJS yang lama. Keterlambatan ini memengaruhi efisiensi operasional dan kualitas pelayanan, sehingga pengelolaan rekam medis yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga pelayanan optimal.Tanggung jawab atas keterlambatan pengembalian rekam medis melibatkan rumah sakit, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. Rumah sakit harus mengelola rekam medis secara elektronik dan menerapkan standar prosedur operasional (SPO) yang efektif. Meskipun tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab dalam pencatatan dan pengelolaan rekam medis, rumah sakit lebih bertanggung jawab secara hukum jika terjadi keterlambatan.

References

1. Buku

Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. 8 (Jakarta: 2014), 118.

Fernando, Zico Julius, Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Malpraktik Tenaga Medis, cet. 1 (Yogyakarta: PT. Nas Media Indonesia, 2021)

Handayani,Linda, Rekam Medis dalam Manajemen Informasi Kesehatan (Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri, 2020)..

Matppana, Ampera, Hukum Kesehatan (Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan), cet. 1 (Jawa Tengah: CV Amerta Media, 2022).

Nasutinon,Bahder Johan, Hukum Kesehatan: Pertanggung Jawaban Dokter (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).

Suhaid, Dewi Nivita dkk, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, cet. 1 (Dk. Demangan RT 03 RW 04, Bakipandeyan, Kec. Baki: Pradina Pustaka, 2022).

2. Praturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022.

3. Jurnal

Rosalin, Amalia Dina dan Leni Herfiyanti, Ketepatan Pengembalian Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 1 No. 7, 2021.

Ayu, Ida Manik Mahayathi Ddk, Dampak Keterlambatan Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung, Jurnal Kesehatan, Sains, Dan Teknologi (JAKASAKTI), Vol. 2, No.3 Desember 2023. Hlm. 79-80.

4. Website

Kemenkes direktorat jenderal playanan kesehatan, Peran Rekam Medis dalam Sistem Informasi Kesehatan, April 2023.

Bernadetha Aurelia Oktavira, Perbedaan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan, Hukum Online, 2023.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Maulidi, Muhammad Yadinul, and Arba. 2025. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit Hukum Atas Keterlambatan Pengembalian Rekam Medis”. Private Law 5 (2):585-95. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5285.

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.