Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Covernote

(Studi Di Kabupaten Lombok Barat)

  • Baiq Alya Shafira Mulyandhani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik pembuatan covernote yang dibuat oleh notaris pengganti dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan terhadap covernote yang dibuatnya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya notaris pengganti selaku pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan memiliki wewenang untuk membuat covernote. Notaris pengganti bertanggung jawab penuh terhadap covernote yang dibuatnya dan bentuk pertanggungjawaban notaris pengganti terhadap covernote yang dibuatnya dapat dibebankan tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab secara administrasi, dan tanggung jawab secara kode etik Notaris.  

References

Buku
Habib Adjie, 2018, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Cet. Kelima, Refika Aditama, Bandung.

Salim HS, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jurnal
Tengku Erwin Syahbana, 2018, Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir, Lentera Hukum Volume 5 Issue 2, Universitas Jember Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432
Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491
Published
2021-02-26
How to Cite
Shafira Mulyandhani, B. A., & HS, H. S. (2021). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Covernote: (Studi Di Kabupaten Lombok Barat). Private Law, 1(1), 1-9. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2692

Most read articles by the same author(s)