PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI TERKAIT KERUSAKAN PROTOKOL NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN

Penulis

  • Nishfi Miftahurrahmah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.424

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Notaris Pengganti, Protokol Notaris

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hak dan kewajiban Notaris Pengganti dan konsep perlindungan hukum terhadap kewenangan Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dan Empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) pengaturan hak dan kewajiban Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 36 ayat (1). Selain UUJN tidak ada peraturan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban Notaris Pengganti. (2) konsep perlindungan hukum terhadap kewenangan Notaris Pengganti yaitu terdiri dari perlindungan hukum Represif dan perlindungan hukum Preventif. Perlindungan hukum Represif yakni berupa pendampingan oleh pihak yang berwenang yaitu Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris Pengganti yang sedang dalam masalah, dan perlindungan hukum Preventif dalam proses penegakan hukum baik dalam ranah hukum pidana maupun hukum perdata melalui Hak Ingkar.

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed 1 Cet 8. PT Raja Grafido Persada, Jakarta.
Salim HS., 2018. Peraturan Jabatan Notaris, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudrajat Tedi, dan Endra Wijaya, 2020. Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Pemerintahan, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Syamsudin Rahman, 2019. Pengantar Hukum Indonesia, Cet.1, Kencana, Jakarta.
Tim penyusun, 2018. Buku Pedoman: Penyusunan Skripsi dan Jurnal Ilmiah, Cet 2, Fakultas Hukum, Mataram.
Asri, Dyah Permata Budi., Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Journal of Intellectual Property, JIPRO, Vol. 1 No. 1 Tahun 2018.
Depriani, Wetta, Ridwan, Agus Trisaka, Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Yang Tidak Mengetahui Adanya Identitas Palsu Dari Para Pihak, Reportorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 10 No. 1 Mei 2021
Harnum, Estikharisma, 2018, “Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Di Kabupaten Kudus”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Husna, Miftahul, 2017, “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Pengganti Setelah Berakhir Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya”, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.
Utami, Sri, Hari Purwadi, Adi Sulistiyono, 2015, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium”, Edisi 3 Januari-Juni.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, No. 180,2016, Pasal 25 Ayat (1).
Hasil Wawancara dengan Notaris&PPAT Fikry Said, SH., 4 Juni 2021, Pukul 12:01 WITA, Kantor Notaris&PPAT Fikri Said.
http://eprints.uny.ac.id, diakses pada tanggal 29 Juni 2021, pukul 17.00 WITA.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Miftahurrahmah, N., & HS, S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI TERKAIT KERUSAKAN PROTOKOL NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN. Private Law, 1(3), 490–501. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.424

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama