WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Authors

  • Elsa Rizki Utami Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3501

Keywords:

akibat hukum, wanprestasi, perjanjian utang piutang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif bahwa pertimbangan hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi perjanjian hutang piutang pada surat autentik/tertulis tangan yang tidak dibantah karena Tergugat melalaikan kewajibannya sebagai debitur yang melakukan wanprestasi/cidera janji dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv, dan pokok sengketa mengenai bezitsrecht. Wanprestsi yang terjadi antara pihak Penggugat dan Tergugat proses penyelesaian perkara yang diselesaikan melelui pengadilan yang dimenangkan oleh pihak Penggugat karena pihak Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji dengan tidak memenuhi prestasi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 5 Mei 2021. Penelitian ini berjudul “Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 176/Pdt.G/2021/PN.Mtr)â€.

References

Buku-Buku
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung
Salim HS, 2014, H. Abdullah (Notaris) dan Wiwiek wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta,
Salim HS, 2004, Hukum Kontrak dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Ke-5,
Salim HS, 2019, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika
Internet
Biizza. Com, Apa Akibat Hukum Pihak Yang Ingkar Janji Wanprestasi
https://biizaa.com/apa-akibat-hukum-pihak-yang-ingkar-janji-wanprestasi/
Hukum Perdata, Hal-Hal Yang Termasuk Kategori Wanprestasi,
http://pena-rifai.blogspot.com/2010/11/hal-hal-yang-termasuk-kategori.html?m=1

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Rizki Utami, E., & HS, S. (2023). WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG PIUTANG . Private Law, 3(3), 804–812. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3501

Most read articles by the same author(s)