ANALISIS HUKUM TENTANG PEMUTUSAN KONTRAK ANTARA PEMERINTAH LOMBOK BARAT DENGAN CV. CIPTA ANUGERAH PRATAMA TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA APUNG SENGGIGI
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.275Keywords:
Perjanjian Kontrak, Pembangunan Dermaga Apung Senggigi, WanprestasiAbstract
Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui sengketa antara Pemerintah Lombok Barat dengan CV. Cipta Anugerah Pratama dalam pembangunan Dermaga Apung Senggigi. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan Dermaga Apung Senggigi dengan menggunakan perjanjian secara tertulis dan dalam perjanjian kerjasama ini timbul beberapa sengketa antara kedua belah pihak yang menjadi dasar pemutusan kontrak kerjasama, di antaranya adalah adanya anggapan dari pihak PPK bahwa Pihak CV. Cipta Anugerah Pratama telah melakukan wanprestasi. Penyelesaian sengketa pada kasus ini menggunakan jalur Litigasi dan Non Litigasi yaitu melalui Badan Peradilan. Hasil gugatan yang diajukan CV. Cipta Anugerah Pratama ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya menuaikan hasil dengan memenangkan Pihak Penyedia dengan alasan bahwa Pihak PPK tidak dapat membuktikan adanya kecurangan atau pemalsuan dokumen pengadaan saat persidangan dan terbukti bahwa pihak CV. Cipta Anugerah Pratama tidak melakukan wanprestasi. Selanjutnya atas putusan tersebut Pihak PPK Dinas Perhubungan Lombok Barat mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri Mataram yang hasil putusan persidangan tersebut menolak permohonan PPK untuk seluruhnya dan tetap memenangkan Pihak CV. Cipta Anugerah Pratama.References
BUKU
Ali, Zaenuddin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Amirrudin dan Zainal Asikin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, Jakarta : PT.Raja Grafindo persada
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
HASIL WAWANCARA
Hasil Wawancara Dengan Vindi Puspita Sari, Direktur CV. Cipta Anugerah Pratama, Wawancara Dilakukan Di Kantor CV. Cipta Anugerah Pratama yang beralamat di Jalan Guru Bangkol No.27A Karang Anyar, Pagesangan Timur, Pada Hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 Pukul 11.33 WITA.
Hasil Wawancara Dengan H. Muhammad Nalsum, SE., Pejabat Pembuat Komitmen, Wawancara Dilakukan Di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat Pada Hari Senin Tanggal 3 Mei 2021 Pukul 10.33 WITA.
Ali, Zaenuddin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Amirrudin dan Zainal Asikin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, Jakarta : PT.Raja Grafindo persada
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
HASIL WAWANCARA
Hasil Wawancara Dengan Vindi Puspita Sari, Direktur CV. Cipta Anugerah Pratama, Wawancara Dilakukan Di Kantor CV. Cipta Anugerah Pratama yang beralamat di Jalan Guru Bangkol No.27A Karang Anyar, Pagesangan Timur, Pada Hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 Pukul 11.33 WITA.
Hasil Wawancara Dengan H. Muhammad Nalsum, SE., Pejabat Pembuat Komitmen, Wawancara Dilakukan Di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat Pada Hari Senin Tanggal 3 Mei 2021 Pukul 10.33 WITA.
Downloads
Published
2021-08-03
How to Cite
Ovanda Putra, F. ., & HS, S. (2021). ANALISIS HUKUM TENTANG PEMUTUSAN KONTRAK ANTARA PEMERINTAH LOMBOK BARAT DENGAN CV. CIPTA ANUGERAH PRATAMA TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA APUNG SENGGIGI. Private Law, 1(2), 284–292. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.275
Issue
Section
Articles