Analisis Yuridis Perjanjian Usaha Modal Ventura Dalam Pola Bagi Hasil

  • Ni Ketut Sintia Lestari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian mengungkap bahwa besarnya bagi hasil tersebut tergantung dari perjanjian sebelumnya. Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan bagi hasil itu besarnya 70:30, maka keuntungan atau kerugian dari perusahaan tersebut dibagi untuk kedua pihak sesuai dengan proporsinya, yaitu 70% untuk perusahaan pasangan usaha dan 30% untuk perusahaan modal ventura. Berkaitan dengan besarnya presentase dalam pola bagi hasil ini, guna meningkatkan dan melindungi perusahaan pasangan usaha yang dalam hal ini usaha kecil dan menengah, baik pinjaman dengan pola bagi hasil maupun penyertaan modal, besarnya modal perusahaan modal ventura tidak boleh lebih dari 40% dari besarnya modal yang dimiliki oleh perusahaan pasangan usaha. Dalam prakteknya penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi yang terjadi antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang melalukan wanprestasi biasanya diselesaikan dengan jalur Non Litigasi atau diluar pengadilan yaitu melalui cara mediasi atau musyawarah antar para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan membawa perkara ini melaui proses hukum di Pengadilan.

References

1. Buku
Edy Nurcahyo, Ahmad Rosidi, dan Hudali Mukti, Hukum Modal Ventura (Pola Kerja sama dan Perlindungan Hukum), Cet. Ke-1, Deepublish, Sleman, 2022
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. Ke-2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013
Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. Ke-14, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta 2006
2. Jurnal
Amanita Novi Yushita, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, FISE Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2014
Endi Suardi, Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Pada PT. Sarana Sumatera Barat Ventura, Universitas Andalas, Padang, 2017
Naomi Sukma Dewi, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Pada Perusahaan Modal Ventura Dengan Pasangan Usaha, Universitas Gadjah Mada, 2017
Tiara Kusuma, Analisis Model Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Modal Ventura Dengan Perusahaan Pasangan Usaha Pada Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Di PT. Sarana Surakarta Ventura, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
3. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Keputusan Presiden Nomor. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 18/PMK.010/2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura
4. Internet
Perjanjian Modal Ventura, https://gabenta.com/2021/03/09/perjanjian-modal-ventura/ Diakses pada tanggal 15 Januari 2023 Pukul 20.00 WITA
Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38696 Diakses tgl 21 Februari 2022 Pukul 21.45 WITA
Published
2024-02-21
How to Cite
Sintia Lestari, N. K., & HS, S. (2024). Analisis Yuridis Perjanjian Usaha Modal Ventura Dalam Pola Bagi Hasil. Private Law, 4(1), 128-138. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3926