ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 48/PDT.G/2011/PN.PRA TENTANG GADAI TANAH PERTANIAN

  • Lalu Muh. Rizaldi Bambang Septianto
  • Arief Rahman Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: analisis putusan, gadai tanah, tanah pertanian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui aturan tentang gadai tanah pertanian menurut Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian serta menganalisa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.G/2011/PN.Pra terkait dengan gadai tanah pertanian. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan yang diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan  Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dijadikan dasar hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Referensi

Buku-buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2048, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Cet. Ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Cet. 19, Djamban, Jakarta
Hambali Thalib, 2011, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan, Cet. 3, Kencana, Jakarta
Liliek Istiqomah, 1982, Hak Gadai Atas Tanah Setelah berlakunya Hukum Agraria Nasional, Usaha Nasional, Surabaya
Sri Hajati dkk, 2018, Politik Hukum Pertanahan, cet. Ke-1, Airlangga University Press, Surabaya
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.
Diterbitkan
2021-08-03