Analisis Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Dalam Perspektif Hukum Perdata

Penulis

  • Baiq Karunia Dwi Cahya Universitas Mataram, Indonesia
  • Lalu Hadi Adha Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7261

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Sewa Menyewa, Rumah Toko.

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan perjanjian sewa menyewa ruko dan perlindungan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 198/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan pengaturan  perjanjian  sewa menyewa ruko dalam KUHPerdata masih belum berkepastian hukum untuk melindungi kepentingan kedua pihak, sehingga dalam praktik masih berdasarkan penafsiran atau interpretasi pihak itu sendiri. Adapun pengaturan dalam perjanjian properti terkait klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul harga sewa. Sementara, perlindungan hukum oleh hakim dengan memberikan jaminan perlindungan dari pemerintah, kesetaraan dan kepastian hukum, hak kedua pihak terpenuhi serta sanksi bagi pelanggar. Sebaiknya sebelum menandatangani suatu perjanjian kedua pihak harus membaca dan memahami isi dari perjanjian agar tidak ada hak dan kewajiban yang dilanggar. Selain itu, solusi hukum dengan membuat addendum. Serta pemilik ruko harus memahami subjek hukum atas sewa ruko, sehingga tidak berpotensi error in persona.

Referensi

Buku

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju, 2019.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal. 28D dan Pasal. 28G

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, LN No. 101 Tahun 2016, TLN No. 5883

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 198/Pdt.G/2020/ PN.Jkt.Utr

Jurnal

Dessy Sunarsi, Liza Marina, dan Dedy Wahyudi, Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko, Supremasi Jurnal Hukum, Vol.4 No.2, 2022.

Lalu Rizal Al Azhari dan Zaenal Arifin Dilaga, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Milik Pemerintah Desa, Jurnal Private Law, Vol.1 No.2, 2021.

Sukayasa, Nyoman Putu Budiartha dan Luh Putu Suryani, Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko), Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2 No.1, 2021.

Internet

Hukum Online, Perlindungan Hukum Pengertian dan Unsur, 7 November, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/

Son M. Battle, Membuat Addendum Perjanjian Bisnis, 4 November, 2023, https://businesslaw.binus.ac.id/2016/06/16/membuat-addendum-perjanjian-bisnis/

Diterbitkan

2025-06-16

Cara Mengutip

Dwi Cahya, Baiq Karunia, dan Lalu Hadi Adha. 2025. “Analisis Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Dalam Perspektif Hukum Perdata”. Private Law 5 (2):374-84. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7261.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.