Tanggung Jawab Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening

(Studi Di Bank BRI)

Penulis

  • I Made Widiasmara Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindngan hukum, Tanggung Jawab, Mediasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan membahas dua pemasalahan yaitu bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab serta upaya bank dalam menyelesaikan masalah pencurian saldo rekening dengan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Normatif Empiris dengan menggunkan metode pendekatan Undang-undang,konseptual dan sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa bank selaku tempat menyimpan dana bertanggung jawab penuh dan akan mengganti seluruh kerugian jika benar dana yang hilang disebabkan karena Skimming atau Pishing dan upaya penyelesaiannya menggunakan jalur non litigasi dengan cara melakukan mediasi berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 perubahan atas Peraturan bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan.

Referensi

Buku
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2012)
Romli Atmasasmitha, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi kedua, Kencana Prenada Media Group, 2018
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Made Hendri, staff Manajer Oprasional bank BRI Kantor Cabang Mataram,

Diterbitkan

2022-02-27

Cara Mengutip

Widiasmara, I. M., & Djumardin, H. D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening: (Studi Di Bank BRI). Private Law, 2(1), 30–37. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/637

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama