Kedudukan Dan Perlindungan Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Sedarah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia
Kata Kunci:
Perniakahan Sedarah, Anak, Kedudukan, PerlindunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan anak hasil perkawinan sedarah menurut sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa: 1) Yang menjadi persoalan dari perkawinan sedarah ini adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan ini, Perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang tidak sah karena melanggar ketentuan, dengan demikian, baik KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, maupun KHI menyatakan bahwa status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah merupakan anak yang tidak sah. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.2) Anak tersebut tetap mendapatkan perlindungan, hak anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpatisipasi,anak sumbang tersebut juga masih diberikan hak oleh undang-undang yaitu hanya sebatas untuk menuntut atas pemberian nafkah seperlunya kepada orang tua yang membenihkan dan menyebabkan kelahirannya, nafkah tersebut ditentukan oleh ayah dan ibu berdasarkan dengan jumlah dan keadaan pewaris yang sah, selain itu Putusan MK No. 46/PUU/VII/2010 telah memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak anak, karena anak akan mendapatkan hak perdatanya tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja namun, juga kepada ayah dan keluarga ayahnya, tentunya putusan MK tersebut seharusnya juga bisa berlaku terhadap anak luar kawin hasil perkawinan sedarah yang lain namun, harus dibuktikan dengan DNA.Referensi
This study aims to examine the status and protection of children born from incestuous marriages according to the Indonesian legal system. The research method used is normative research. Based on the conducted research, the findings are as follows: 1) The primary concern regarding incestuous marriages is the status of children born from such unions. Incestuous marriages are considered invalid as they violate legal provisions. Therefore, according to the Civil Code, Marriage Law, and Compilation of Islamic Law, the legal status of children born from incestuous marriages is that of illegitimate children. Children born outside of marriage have civil relations only with their mothers and their mothers' families. 2) These children are still entitled to protection and their rights, which include the right to survival, the right to protection, the right to development, and the right to participation. Illegitimate children are also granted the legal right to demand financial support from their parents to the extent necessary. This support is determined by the father and mother based on the number and well-being of the legitimate heirs. Furthermore, Constitutional Court Decision No. 46/PUU/VII/2010 provides legal protection guarantees for children's rights. Children will obtain their civil rights not only with their mother and her family but also with their father and his family. This decision should also apply to children born out of wedlock from incestuous marriages, provided that paternity is proven through DNA testing.