Efektivitas Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan Di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Kabupaten Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5287Keywords:
Penanganan; Konflik Tenurial; Kawasan Hutan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas penanganan konflik tenurial Kawasan Hutan di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Sumber data hukum diperoleh dari data lapangan dan data kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Penanganan konflik tenurial di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa khususnya di kelompok hutan Gunung Pengolon dikatakan masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dengan masih adanya 43 masyarakat dari 177 masyarakat yang belom bergabung ke dalam kelompok kemitraan yang merupakan upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam penanganan konflik tenurial, Adapun upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB dalam penanganan konflik tenurial yaitu dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif melalui kordinasi, sosialisasi, patroli, dan pemasangan pal batas wilayah. Sedangkan upaya represif melalui pendekatan sosiologi dengan pembentukan kelompok kemitraan.References
Buku
BKSDA NTB, Risalah TWA Tanjung Tampa, (Mataram : BKSDA NTB, 2012), BKSDA NTB, Laporan Pengamanan Kawasan, (Mataram : BKSDA NTB, 2023)
Direktorat Jenderal KSDAE, Pedoman Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Konservasi, Perpustakaan Nasional, 2021
Leden Marpaung,”Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan”, Jakarta: Bina Grafika. 2001
Peraturan dan Undang Undang
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.84/Menlhk.Setjen/2015 Tentang Penanganan Konflik Tenurial.
Jurnal
Susilowati, Konflik Tenurial dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan yang Dikelola Oleh Perum Perhutani. J Repert. 1999
Setiawan, A. I., & Indrayani, L., Dinamika Konflik Tenurial di Wilayah Adat: Perspektif Masyarakat Lokal dan Pemerintah, Jurnal Antropologi Indonesia, 2019