Efektivitas Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan Di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Kabupaten Lombok Tengah

Authors

  • Zurhadi Arwin Universitas Mataram, Indonesia
  • Arief Rahman Universitas Mataram, Indonesia
  • Hera Alvina Satriawan Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5287

Keywords:

Penanganan; Konflik Tenurial; Kawasan Hutan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas penanganan konflik tenurial Kawasan Hutan di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Sumber data hukum diperoleh dari data lapangan dan data kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Penanganan konflik tenurial di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa khususnya di kelompok hutan Gunung Pengolon dikatakan masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dengan masih adanya 43 masyarakat dari 177 masyarakat yang belom bergabung ke dalam kelompok kemitraan yang merupakan upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam penanganan konflik tenurial, Adapun upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB dalam penanganan konflik tenurial yaitu dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif melalui kordinasi, sosialisasi, patroli, dan pemasangan pal batas wilayah. Sedangkan upaya represif melalui pendekatan sosiologi dengan pembentukan kelompok kemitraan.

References

Buku

BKSDA NTB, Risalah TWA Tanjung Tampa, (Mataram : BKSDA NTB, 2012), BKSDA NTB, Laporan Pengamanan Kawasan, (Mataram : BKSDA NTB, 2023)

Direktorat Jenderal KSDAE, Pedoman Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Konservasi, Perpustakaan Nasional, 2021

Leden Marpaung,”Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan”, Jakarta: Bina Grafika. 2001

Peraturan dan Undang Undang

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Indonesia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.84/Menlhk.Setjen/2015 Tentang Penanganan Konflik Tenurial.

Jurnal

Susilowati, Konflik Tenurial dan Sengketa Tanah Kawasan Hutan yang Dikelola Oleh Perum Perhutani. J Repert. 1999

Setiawan, A. I., & Indrayani, L., Dinamika Konflik Tenurial di Wilayah Adat: Perspektif Masyarakat Lokal dan Pemerintah, Jurnal Antropologi Indonesia, 2019

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Arwin, Zurhadi, Arief Rahman, and Hera Alvina Satriawan. 2025. “Efektivitas Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan Di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Kabupaten Lombok Tengah”. Private Law 5 (2):566-73. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5287.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.