Kedudukan Dan Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata

  • Dinda Denizya Azis Putri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Hera Alvina Satriawan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Pengaruh pesatnya perkembangan teknologi dan internet memberikan dampak yang besar terhadap perkembangan ekonomi maupun hukum di suatu negara. Salah satu bidang yang membawa dampak bagi masyarakat luas adalah perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi dapat dilakukan dengan cara elektronik. Beberapa masalah tertentu muncul seiring dengan perkembangan zaman, tidak terkecuali dengan perkembangan mulai bergesernya jaman perdagangan konvensional menjadi sistem perdagangan transaksi elektronik. Salah satu masalah yang muncul dari sistem transaksi elektronik ini adalah persoalan keabsahan dari sistem transaksi tersebut. Secara spesifik, keabsahan yang dimaksud disini adalah keabsahan perjanjian perdagangan atau kontrak perdagangan yang dibuat melalui sistem elektronik.

References

Buku-Buku, dan Jurnal
Abdul Halim Barkatullah, 2017, Hukum Transaksi Elektronik: Sebagai Panduan Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-commerce di Indonesia, Cetakan ke-1, Nusa Media, Bandung.

Romindo, Muttaqin dkk. 2019, E-commerce Implementasi, Strategi dan Inovasinya, Cetakan ke-1, Yayasan Kita Menulis, Medan.

Rosalinda Elsina Latumahina, 2015, Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik, Jurnal Gema Aktualita, Vol. 4 No. 1.


Salim H.S, 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cetakan ke-6, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek.
Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, LN No. 189 Tahun 2012, TLN No. 5348

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, LN No. 185 Tahun 2019, TLN No. 6400

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843
Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952

Internet

4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/4-syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum lt6273669575348/?page=3 , pada tanggal 26 Maret 2023 pukul 15.17 WITA.

Kontrak Elektronik Dalam Perjanjian Bisnis; Sah Tidak Ya?, diakses pada dihttps://smartlegal.id/trending-topic/2021/10/08/kontrak-elektronik-dalam-perjanjian-bisnis-sah-tidak-ya/ , pada tanggal 26 Maret 2023 pukul 20.21 WITA.

Panduan Lengkap Kontrak Elektronik dan Keabsahannya di Indonesia, diakses pada https://mekarisign.com/id/blog/panduan-lengkap-kontrak-elektronik/, pada tanggal 26 Maret 2023 pukul 17.20 WITA.
Published
2024-02-21
How to Cite
Azis Putri, D. D., & Satriawan, H. A. (2024). Kedudukan Dan Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata. Private Law, 4(1), 112-119. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3922