Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual Di Kabupten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1630Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Kabupaten Lombok BaratAbstract
This research was conducted with the aim of knowing the implementation of legal protection for children as victims of sexual violence in West Lombok Regency. This research is empirical legal research with approach methods, namely the statutory approach, conceptual approach and sociological approach. Sources of data are from library data and field data. The types of data are primary data and secondary data. Data collection techniques are by means of document studies and field studies in the form of interviews. Data analysis with descriptive quantitative analysis. The result of the research is that the implementation of protection for children who are victims of sexual violence in West Lombok Regency is in accordance with what is mandated in the Child Protection Act. As for the obstacles in the implementation of legal protection for children who are victims of sexual violence in West Lombok Regency, among others, the lack of parental supervision from both the victim and the perpetrator, the social environment including the family environment, limited child psychologists, especially in mentoring whose parties involve children who are still young. very small, remote place of residence and in West Lombok Police itself there is no Special Room for Children (RKP).References
Buku-Buku
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas hak-hak asasi perempuan). Bandung:Refika Aditama
John M. Echols dan Hassan Shadily. 1997. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muhammad Taufik Makarao, Weny Bukarno dan Syaiful Azri. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta,
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Yogyakarta:Graha Ilmu.
Sawitri Supardi Sadarjoen. 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: PT. Refika Aditama
Saraswati, R. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas hak-hak asasi perempuan). Bandung:Refika Aditama
John M. Echols dan Hassan Shadily. 1997. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muhammad Taufik Makarao, Weny Bukarno dan Syaiful Azri. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta,
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Yogyakarta:Graha Ilmu.
Sawitri Supardi Sadarjoen. 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: PT. Refika Aditama
Saraswati, R. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Hamid, A., Wulandari, L. ., Amin, I., & Nurfatlah, T. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual Di Kabupten Lombok Barat. Private Law, 2(3), 747–756. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1630
Issue
Section
Articles