Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Perkebunan Aren Dengan Penyadap

  • Nur Melinda Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjia, Bagi Hasil, Perkebunan Aren, Penyadap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil perkebunan aren yang berlaku di Desa Longserang, Kecamatan Lingsar dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang digunakan oleh masyarakat di Desa Longserang masih menggunakan bentuk perjanjian lisan atau tidak tertulis. Mayoritas penduduk mengandalkan mata pencaharian sebagai petani, menjadikan perjanjian bagi hasil tanah pertanian atau perkebunan umum dilakukan. Aktivitas pertanian memiliki peran vital dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Mereka biasanya membuat perjanjian bagi hasil dengan dasar rasa saling percaya. Penyelesaian Sengketa antara pemilik lahan perkebunan aren dengan penyadap diselesaikan melalui jalur non litigasi, yaitu mediasi Proses ini dilakukan melalui mediasi adat setempat yang dibantu oleh seorang mediator atau penengah yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa tersebut. Mediator dalam hal ini adalah kepala dusun atau kepala desa.

Referensi

Buku dan Jurnal
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelakanaannya, Jakarta: Djambatan.
Fitorin Jamilah, 2014, Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Wilda Nurfitriani, 2021, “Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil,” Jurnal Hukum UNPAD, Vol. 7 No. 1.
Peraturan Perundang – Undangan
Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang – Undang Perjanjian Bagi Hasil, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Muhtar sebagai responden penyadap, 15 Desember 2023, 17.00 WITA.
Wawancara dengan Bapak Sanusi sebagai informan, 15 Desember 2023, 15.00 WITA.
Wawancara dengan Ibu Murni sebagai responden pemilik lahan, 16 Desember 2023, 09.00 WITA.
Diterbitkan
2024-06-12