Penerapan Peraturan Perkawinan dan Perceraian Anggota Polri Sebagai Pegawai Negeri Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7260Keywords:
Perkawinan; Perceraian; Kepolisian Negara Republik IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan serta implementasi peraturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya yang diatur dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain tunduk pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 10 Tahun 1983, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan khusus dalam Perkapolri terkait. Implementasi peraturan tersebut di Polda NTB dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan dan proses administratif yang ketat, baik untuk pengajuan perkawinan, perceraian, maupun rujuk, guna menjaga disiplin dan etika dalam institusi Polri.References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. 1st ed. Bandung : PT. Aditya Bakti, 2004.
Ahars Sulaiman. “PROSEDUR HUKUM ATAS PERCERAIAN SUAMI DAN ISTRI BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.” PETITA 1, no. 2 (2019).
Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raha Grafindo Persada, 2003.
Ana Nur Wiyanti. “PROSES PELAKSANAAN PERKAWINAN ANGGOTA POLRI:PERMASALAHAN DAN ALTERNATIF SOLUSINYA (Studi Kasus Di Wilayah Polresta Yogyakarta).” Skripsi, UniversitasMuhammadiyah Surakarta, 2021.
Anggy Lavencia Mauren Salendu. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP IZIN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990.” Lex Privatum 4, no. 4 (2016).
Bagus Teguh Santoso, and Sadjijono. Hukum Kepolisian Di Indonesia. 1st ed. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2017.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. Metode Penelitian Hukum Langkah – Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Ferdiana Arifin, and Indri Fogar Susilowati. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 434/Pdt.G/2017/PA.Clg TENTANG PERCERAIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN DARI ATASAN DI PENGADILAN AGAMA CILEGON.” Novum Jurnal Hukum 10, no. 2 (2023).
Nur Atina Wulandari. “PENGATURAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI ANGGOTA POLRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN,.” Skripsi, Universitas Indonesia, 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974 (n.d.).
Ricky Francois Wakanno Ginting, Endang Kesuma Astuty, and Arkus Gunawan. Buku Pintar Calon Anggota Dan Anggota Polri. 1st ed. Jakarta: Visimedia, 2009.
Rizki Fadli Robi. “Proses Perceraian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayahtullah, 2016.
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Tesa Ocdiyana, Fauzi Syam, and Rahayu Rapindowaty. “Mekanisme Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kerinci.” Journal of Administrative Law 1, no. 1 (2020): 49–59.
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Anggota Polri sebagai Pegawai Negeri
Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 Tahun 2018 tentang Atas Perubahan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Anggota Polri sebagai Pegawai Negeri
Wawancara
Wawancara dengan Anggota Biro SDM Polda NTB, selaku Narasumber, pada tanggal 21 Juni 2023