Kedudukan Kreditur Dalam Gadai Perorangan

  • Suryani Suryani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Keywords: Perlindungan Hukum, Kreditur, Debitur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum terhadap kreditur gadai perorangan berdasarkan hukum positif Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam gadai perorangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris (mix-method) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Kedudukan hukum terhadap kreditur gadai perorangan berdasarkan hukum positif Indonesia dikategorikan sebagai kreditur separatis, karena dalam kreditur separatis memegang jaminan-jaminan kebendaan seperti pemegang gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik kapal. Kreditur separatis memiliki hak didahulukan atau memegang hak jaminan khusus akan lebih baik kedudukannya dari kreditur yang memegang hak jaminan umum. Hak jaminan khusus ini timbul karena diperjanjikan secara khusus antara pihak kreditur dan debitur. Pemegang jaminan kebendaan mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. 2) perlindungan hukum terhadap debitur dalam gadai perorangan yaitu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian gadai dapat di lihat dalam Pasal 1155 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu tentang jatuh tempo dan diberikannya surat peringatan untuk pemberitahuan bahwa barang jaminan akan jatuh tempo.  

References

Asri Wijayanti, Strategi Penulisan Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko, Hak Kreditur Separatis dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitur Pailit, LaksBang PRESSindo, Yograkarta, 2011.

Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Cet. 3, 2014.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, Pasal 13.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta, 2003.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Mataram, Medio, 2004.

Septian Fitriani, Tinjauan Teoritis Gadai Dalam jaminan Kebendaan dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap jaminan Gadai Rekening Bank Serta Analisa Kasus, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2009.
Published
2021-02-26
How to Cite
Suryani, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2021). Kedudukan Kreditur Dalam Gadai Perorangan. Private Law, 1(1), 43-53. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2699