Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Transaksi Lelang Emas Objek Gadai

(Studi di PT. Pegadaian UPC Midang)

Penulis

  • Annisa Balqist a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Zaenal Arifin Dilaga , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1533

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Gadai, Lelang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai dan perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang melalui 3 tahapan yaitu, Prosedur sebelum lelang, Prosedur pelaksanaan lelang dan Prosedur akhir dari proses pelelangan. Adapun perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perlindungan hukum di PT. Pegadaian UPC Midang.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Transaksi Lelang Emas Objek Gadai: (Studi Di PT. Pegadaian UPC Midang) ”. 2022. Private Law 2 (3): 549-57. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1533.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>