KAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Cici Mindan Cahyani
  • Arief Rahman Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Cipta Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan  pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.Hasil penelitianmenunjukan bahwa revisi beberapa pasal yang berkaitan dengan pengadaan tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah proses pengadaan tanah terutama yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Namun, meski memberi kemudahan dalam pengadaan tanah, perubahan tersebut juga dipandang memiliki dampak negatif, yaitu dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria.

Referensi

Buku
Maria S.W. Soemardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi, Kompas, Jakarta.

Jurnal
Eric Henry Supit, Roosje Lasut, dan Atie Olii, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdesarkan Undang-Undang NO. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Megister Hukum ,UNSRAT, Vol. IX/No. 4 April 2021.

Peraturan Perundang – undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tetang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Internet
https://nasional.kontan.co.id/news/uu-cipta-kerja-permudah-pengadaan lahan-lalu-bagaimana-soal-kelestarian-lingkungan. diakses pada tanggal 2 Juni 2021.
Diterbitkan
2021-08-03