Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah

(Studi Di Pengadilan Agama Dompu)

  • Siti Khatija Hafsari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif.  Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Referensi

A. Buku dan Jurnal
Aisyah Ayu Musyafah, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Hukum Islam, Jurnal Crepido, UNDIP, Vol.02 No.02 November 2020.

Hijrawati, Zulfahmi Alwi, dan Musyfikah Ilyas, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalitas Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, Vol.3 No. 2, Qadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, UIN Makassar, April 2022

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LNRI No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LNRI No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019, Pasal 2 Ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LNRI No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019, Pasal 2 Ayat (2).
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan Presiden Republik Indonesia, PP No. 9 Tahun 1957, Pasal 2 Ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LNRI No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019, Pasal 2 ayat (2).
C. Hasil Wawancara:

Wawancara dengan Bapak Aminullah, selaku kepala KUA, Tanggal 21 Desember 2022, Di Kantor Urusan Agama Kec. Pajo Kab. Dompu.

Wawancara dengan Bapak Rahmat Raharjo, Selaku Hakim, Tanggal 22 Desember 2022, Pengadilan Agama Dompu.
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##