Analisis Syiqaq Dalam Hukum Islam Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama

Authors

  • Sachrasdhani Ananta M Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Mataram
  • Musakir Salat Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatahullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5176

Keywords:

Syiqaq, Faktor Penyebab Dan Penyelesaian

Abstract

Perceraian dengan alasan syiqaq masih tergolong sangat tinggi dengan faktor penyebab yang berbeda-beda pula. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syiqaq dalam hukum islam sebagai penyebab terjadinya perceraian. Jenis penelitian ini dilakukan secara normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Data dikumpulkan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian dengan alasan syiqaq di pengadilan agama, dan yang kedua proses penyelesaian perkara syiqaq pada pengadilan agama yaitu dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan syiqaq membagi prosedur dalam dua tahap yakni tahap registrasi dan tahap penyelesaian sengketa.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Afif Muhammad, 2007, Fiqih Lima Mazhah, Lentera, Jakarta.
Abd Rahman Ghazali, 2003, Fiqh Munakahat, Prenada Media, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Amirudin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Bagir Al-Habsyi,2002, Fiqih Praktis, Mizan, Bandung..
Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya..
Kamal Muchtar, 1993, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan BulanBintang,
Jakarta..
Sofyan Hasan, 2018, Hukum Kekuarga Dalam Islam, Setara press, Malang.
Publikasi Indonesia, Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. Artikel/Jurnal.
Azizah, Linda, 2017, ”Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-Adalah
10.2.
D. D. Internet
Perbedaan syiqaq dan nusyuz
https://suduthukum.com/2016/08/pengertian-syiqaq-dan-nusyuz.html
di akses pada tanggal 28 Oktober 2023
https://jurnal.uinbanten.ac.id/
di akses pada tanggal 26 januari 2024
Data perkara perceraian dengan alasan syiqaq di Pengadilan Agama
https://pa-mataram.go.id/
https://pa-girimenang.go.id/

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Ananta M, S., Salat, M., & Fatahullah, F. (2025). Analisis Syiqaq Dalam Hukum Islam Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama. Private Law, 5(1), 249–257. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5176

Most read articles by the same author(s)